Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain? Bisa Kok!

Posted on
pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah
pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain

Gadai Sertifikat Rumah Di Bank atau Pegadaian memang menjadi hal wajar ketika kondisi sedang sulit, tidak ada penghasilan, butuh biaya mendadak untuk pengobatan atau musibah lainnya yang membutuhkan biaya besar. Apalagi sudah tidak lagi aset berharga lain untuk digadaikan, ya terpaksa harus menggadaikan sertifikat rumah sebagai agunan pinjaman.  Sebelumnya, Panduanbank.com juga telah membahas mengenai pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BRI. Tapi beda kasus pada artikel kali ini, kami mengulas lebih lanjut soal permasalahan pada kasus Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain.

Syarat pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah sesuai peraturan memang harus atas nama sendiri. Tidak boleh atas nama orang lain. Sebab, Pemberi pinjaman tidak mau menanggung resiko atas permasalahan yang timbul kedepannya pada jaminan sertifikat tersebut. Misal saja, sertifikat rumah tersebut hasil curian, tentu kalau sudah ketahuan harus berurusan dengan aparat kepolisian  kan? Atau  contoh lainnya sertifikat milik orang tua yang masih menjadi sengketa diantara anak anaknya. Ribet jadinya.

Solusi Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain agar disetujui pihak Bank atau Pemberi jaminan.

Proses pengajuan gadai sertifikat rumah atas nama orang lain agar disetujui adalah dengan cara melakukan balik nama sertifikat atas nama sendiri.  Hal ini juga berlaku pada jaminan sertifikat lain seperti sertifikat tanah, bangunan dan Akta Jual Beli (AJB). Sebelum dijadikan jaminan kredit semuanya wajib diubah nama terlebih dulu. Kalian bisa melakukan proses balik nama sertifikat di di kantor pertanahan setempat atau diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses balik nama sertifikat rumah yang tadinya tercantum atas orang lain atau penjual akan diganti nama kalian. Dalam hal ini, sertifikat yang dibalik nama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah. SHM tersebut merupakan bukti kepemilikan rumah paling kuat, sebab sudah tidak ada lagi campur tangan pihak lain. Status SHM ini tidak memiliki batas waktu, tidak butuh perpanjangan. SHM sebagai bukti paling kuat ini juga bisa menjadi jaminan untuk melakukan proses jual beli rumah maupun untuk jaminan pinjaman di perbankan.

Proses pengurusan balik nama sertifikat rumah memang membutuhkan waktu dan biaya, namun hal tersebut perlu dilakukan segera. Sebab tanpa sertifikat rumah bisa mengubah status kepemilikan rumah, apalagi tanpa ada bukti akta jual beli. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, biaya balik nama sertifikat adalah Rp 25.000,00 (Ditambah biaya lain seperti saksi, BPHTB, PPh final, dll), waktu yang dibutuhkan minimal 5 hari pada jam kerja. Proses balik ini tentu penting sekali, salah satunya untuk mengajukan pinjaman di bank atau pegadaian.

Kasus lain : Gadai sertifikat atas nama orang tua, bisa?

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang tua bisa dilakukan dan diproses, asalkan salah satu orang tua masih hidup. Kemudian bersedia menandatangani perjanjian pinjaman sebagai penjamin. Jika tidak bersedia, tentunya pinjaman tidak bisa diproses. Kasus lain, jika kalian memiliki saudara, maka semua saudara kandung, kakak dan adik harus menandatangani perjanjian pinjaman tersebut sebagai wujudnya atas bersedia sertifikat rumah dijadikan jaminan.

Jika kelak ada salah satu dari anak atau saudara kalian merasa keberatan atas pengajuan pinjaman yang kalian lakukan dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah orang tua, dan tidak bersedia menandatangi perjanjian tersebut, maka pengajuan otomatis di tolak. Pengajuan akan ditolak juga, jika ada kasus pengajuan dengan sertifikat rumaha atas nama orang tua sudah meninggal. Sertifikat tersebut harus diganti nama terlebih dulu dan wajib juga melampirkan surat ahli waris.

Proses berikutnya, ketika sertifikat atas nama orang tua sudah disetujui oleh anak lainnya.

Ketika sertifikat sudah fixed, siap untuk dijaminkan, selanjutnya tinggal memenuhi persyaratan dan ketentuan pihak pemberi pinjaman. Kalian bisa mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di bank, pegadaian, bahkan lembaga non bank (contoh: koperasi simpan pinjam). Misal, kami beri contoh pengajuan di Bank BRI. Ada beberapa syarat yang kalian harus penuhi agar pengajuan diproses, antara lain:

  1. Sertifikat rumah asli dan salinan
  2. Surat bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  3. Kartu Tanda Penduduk, KTP anda dan penjamin (Dalam hal ini adalah KTP orang tua kalian)
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. Surat nikah suami/istri (Jika sudah menikah)

Pinjaman bank BRI dengan jaminan sertifikat yang bisa kalian ambil adalah Kupedes BRI. Kupedes adalah pinjaman mikro BRI yang bisa kalian gunakan untuk pembiayan produktif maupun konsumtif. Kupedes bisa didapatkan dengan berbagai aset berharga, salah satunya adalah Jaminan sertifikat rumah. Informasi selengkapnya mengenai prosedur bisa kalian baca pada artikel [ Pinjaman Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah].

29 comments

  1. syarat nya hanya ini ya pak ?

    1 Sertifikat rumah asli dan salinan
    2 Surat bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
    3 Kartu Tanda Penduduk, KTP anda dan penjamin (Dalam hal ini adalah KTP orang tua kalian)
    4 Kartu keluarga (KK)
    5 Surat nikah suami/istri (Jika sudah menikah)

  2. Kalo ktp peminjam masih dalam proses pembuatan gimana? Ada surat kuasa dalam proses?

  3. BAGAIMANA KLO ATAS NAMA ISTRI TETAPI ISTERI SUDAH KABUR DARI RUMAH APAKAH BISA TAKE OVER.
    TERIMAKASIH
    08138407787

  4. jika jaminan SHM masih atas nama orang lain dan saya sudah lunas pembelian rumah tersebut tetapi belum balik nama ke nama saya, bisa kah tetap mengajukan pinjaman dan di urus oleh pihak Bank anda ( untuk biaya tinggal dipotong dari pinjaman yang saya pinjam ) dan jika sudah selesai masa pinjaman sy tersebut sertifikaat sudah berganti menjadi nama saya .

  5. Sya sudah menikah, KK msh jadi satu dg orang tua.
    Dan sertifikat milik ortu saya (60th).
    Bgaimana prosesnya?

  6. Aslamualaikum ini pa sya kan mo mngajukn pinjaman tpi sertpikat ny atas nama orang lain gmna pak

  7. Klo mau mngjukan pnjmn sertpkt ats nma.ortu tp anaknya yg mndmpingi wsktu di bank.apa.boleeh
    Soalnya yg punya usaha.ortu
    .tp yg.ingin mngadaikan it anknya
    Gimana ya

  8. Assalammu’alaikum, mau tanya pak, kalau saya mau pinjam uang di BRI dengan jaminan sertifikat rumah atas nama saudara kandung (dan saudara kandung saya sudah setuju untuk rumahnya dijadikan jaminan) apakah bisa disetujui oleh bank?, misalnya dengan saya membuat surat pernyataan dari saudara saya bahwa dia menyetujui untuk rumahnya dijadikan jaminan. mohon infonya. terima kasih.

  9. gimana atas nama orang tua sedangkan KTP orang tua ga sesuai alamat di lokasi? misalkan rumah dibanten atas nama ibu, tapi ktp ibu alamat DKI?

  10. trus kalo posisi rumah di lebak banten KTP pemohon berikut ibu udah di DKI gmn? rumah atas nama ibu

  11. Saya mau ajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah istri di luar kabupaten tapi sy tak ada surat nikah oleh nikah siri..mohon petunjuk apa bs atauu tidak ajukan pinjaman

  12. Saya ingin mengajukan pinjaman Dana dgn agunan Sertifikat atas nama orang tua. Apakah ini bisa disetujui utk proses pengajuan Dana. Mohon pencerahan nya.

  13. mohon advice, setifikat rumah an.mertua tp sertifikat tsb di bawa kabur oleh salah seorang bibi kami, kami sdh ke BPN untuk mengurus sertifikat pengganti. pertanyaan sy apakah sertifikat yg di bawa kabur bibi kami bisa disalahgunakan (dijaminkan, dijual? ) mohon infonya.terimakasih

  14. kemungkinan bisa digadaikan, namun bukan ke lembaga perbankan sebab butuh persetujuan pemilik diatas kertas. Biasa ke rentenir, perorangan atau lembaga non bank

  15. waduh.. masalahnya kok kompleks ya pak. Asal pemilik menyestuinya tidak masalah bapak. Tapi kami sarankan pinjamnya sesuai domisili pemilik

  16. andaikan di gadaikan ke rentenir, apakah ada kekuatan hukum bagi rentenir untuk merebut kepemilikan rumah, mengingat gadai rentenir bukan hal yg legal

Leave a Reply