Cara Menarik Uang Salah Transfer BRI BCA BNI Mandiri

Posted on

Bagaimana cara menarik uang salah transfer agar kembali ke pengirim? Sepertinya akan sangat tergantung dari si penerima transfer. Walau ada beberapa ketentuan agar uang bisa kembali melalui, namun semua tergantung dari penerima uang. Sebab bank tidak berkuasa atas uang nasabah, bank hanya bisa membantu sebatas mediator atau penghubung antara pengirim dan penerima.

Jika penerima adalah orang tahu diri bahwa uang yang diterima bukanlah miliknya, kemungkinan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Jika ga tahu diri, mohon maaf diikhlaskan saja (kalau nominalnya kecil), sebab ngurusnya juga butuh uang dan tenaga. Kalau nominalnya besar, Anda bisa mencoba sebisa mungkin agar uang balik melalui prosedur penarikan uang kesalahan transfer sebagai berikut :

Menarik Uang Salah Transfer

Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah menghubungi pihak pihak yang terlibat dan dokumen yang dibutuhkan. Pihak yang terlibat adalah bank pengirim, bank penerima (jika beda bank) dan tentunya si penerima. Dokumen yang dibutuhkan adalah bukti transfer, rekening, identitas pengirim dan surat laporan dari kepolisian (Kadang ada bank yang meminta surat laporan kepolisian sebelum menerima laporan), Berikut urutan cara menarik uang salah transfer agar kembali ke pengirim :

cara menarik uang salah transfer bri
cara menarik uang salah transfer bri

Membuat surat keterangan Salah Transfer di kantor kepolisian (Polsek)

Datanglah ke kantor polsek setempat untuk membuat surat keterangan salah transfer dengan membawa dokumen bukti salah transfer. Surat berisi tentang kronologi pengirim salah transfer. Surat ini berguna untuk tindak lanjut bank dalam menerima laporan salah transfer, Apabila nanti si penerima menolak untuk mengembalikan dana yang diterima.

Laporkan ke Bank Pengirim dan Bank Penerima

Bank akan lebih percaya dengan adanya surat laporan kepolisian dan bukti bukti salah transfer. Namun bank tetap meminta penjelasa tentang kronologi salah transfer seperti :

  • Tempat dan Waktu transfer detail : Hari, jam, lokasi
  • Metode yang digunakan : ATM, SMS, Mobile atau internet banking
  • Detail penerima : Bank, rekening atas nama
  • Nominal uang yang dikirim

Anda bisa ke banking langsung jika sempat, atau bisa melapor ke Call center bank terkait BRI, BNI, BCA atau mandiri. Jika bank penerima berbeda, Anda juga melaporkannya ke bank tersebut agar bisa cepat terselesaikan. Bawa bukti bukti salah transfer seperti struk , screenshoot (jika lewat sms, internet atau mobile banking). CS akan menyocokan laporan dengan data data yang ada sistem bank tersebut. Jika sesuai pihak bank akan menindaklanjuti dan akan menghubungi Anda kemudian.

Penyelesaian di Bank

Bank akan menghubungi penerima uang dan memohon untuk mengembalikan uang kepada pengirim. Bank hanya sebagai mediator, jadi tidak bisa melakukan apapun tanpa persetujuan penerima. Jika penerima menolak, maka bank akan menghubungi Anda, dan menghubungkan Anda dengan penerima.

Anda bisa menghubungi penerima baik baik dengan maksud ingin meminta uang kembali. Sebaiknya Anda meminta alamat lengkap agar Anda datang ke rumah agar masalah bisa mudah didiskusikan. Jika tidak, Anda bisa memberikan reward ke pengirim dengan tidak mengirim sepenuhnya. Pada intinya, saat menghubungi penerima, Anda sedang bernegosiasi. Jadi berkata katalah yang sopan agar penerima segan.

Jika Uang Kembali

Jika penerima percaya dan mau mengembalikan uang, ada dua kemyungkinan yang dilakukan. Penerima akan mengirim langsung sendiri ke pemilik atau menyerahkan kuasa kepada bank penerima untuk mengirim balik. Bila pemilik mengirim langsung maka uang bisa masuk ke rekening secara langsung, namun bila bank membutuhkan 1×24 jam baru bisa diterima direkening. Cara menarik uang salah transfer akan mudah, jika penerima transfer orang baik hati dan tau diri.

Baca : Penyelesaikan kredit macet BRI

Cara Menarik uang salah transfer jika penerima menolak?

Ada dua kemungkinan yang bisa Anda lakukan, yaitu mengikhlaskannya dan menindaklanjuti surat laporan kepolisian sebelumnya. Artinya disini, Anda sudah menyerahkan masalah salah transfer pihak kepolisian untuk menyelesaikannya. Walau masalah sepele, Tindakan ini ada Undang undang yang mengaturnya diantaranya :

  • Pasal 327 KUHP atas dasar tindak pidana penggelapan. Bisa dikatakan penggelapan karena ada mediator yaitu bank yang memberitahukan kepada penerima tentang salah transfer yang seharusnya tidak diterima atau bukan miliknya.
  • Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara. “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”

Jadi tidak perlu khawatir jika penerima tidak mau mengirimnya, karena ada undang undang yang mengaturknya. Anda berhak atas milik Anda. Tinggal nunggu tindakan dari pihak berwajib dalam permasalahan ini. Namun sebaiknya, memberi sebuah ancaman belaka, jiak sudah mau mengembalikan, laporan bisa dicabut agar penerima tidak mengalami masalah. Selesai.

Bukan kasus yang langka memang, salah transfer atau kirim uang ke orang lain sering kali terjadi karena nama atau nomor rekening mirip atau sebab lainnya. Maka untuk itu selalu cek dua kali ketika mau transfer agar tidak sampai salah transfer, sebab akan ribet nantinya. Bagi yang terlanjut bisa menyimak cara menarik uang salah transfer diatas. sekian, semoga bermanfaat