Penyelesaian & Solusi Kredit Macet di Bank Yang Di rekomendasikan

Posted on
solusi kredit macet
solusi kredit macet

Ketika butuh uang mendesak memang kita tidak terlalu berpikir resiko jangka menengahnya. Gunah gulana menghadapi kebutuhan yang serba mendadak membuat kita tak sempat berfikir ke arah itu. Kita hanya berfikir bagaimana kebutuhan tersebut terpenuhi, akhirnya tanpa pikir panjang pinjam uang di bank dengan jaminan aset berharga, seperti sertifikat rumah. Begitu juga saat kita mengambil kredit kepemilikan rumah, KPR atau kredit mobil karena saking butuhnya tanpa memikirkan apakah sanggup membayar angsuran sampai selesai. Akibatnya  karena alasan kesulitan keuangan kredit macet ditengah jalan. Kalau sudah mengalami masalah kredit macet akan menjadi beban lagi, bahkan lebih berat. Sebab ada denda, bunga pinjaman hingga jaminan yang terancam dicabut oleh bank.Lalu, bagaimana penyelesaian kredit macet, Adakah solusi kredit macet yang cepat selesai?

Kredit macet adalah status atau keadaan kelompok paling parah dari tingkatan status kredit debitur. Dikatakan pada atau dalam status kredit adalah setelah peminjam selama 18 bulan sejak kredit digolongkan pada tingkat kredit diragukan, peminjam tidak ada usaha pelunasan, bahkan jaminan pun tidak ada sama sekali. Bahkan bisa diperpendek lagi jikalau peminjam ada tanda tanda mengabaikan proses pelunasan kredit.  Pihak bank memiliki prosedur penyelesaikan kredit macet sampai selesai. Prosedurnya tentu akan memakan waktu dan tenaga, sedangkan nasabah kadang sendiri ingin segera selesai dengan jalan yang singkat. Jadi belum tentu bisa kita mengambil pilihan take over kredit macet seenaknya. Pelajari dulu prosedurnya.

Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Di Bank

Ada dua solusi kredit macet di bank, yakni solusi sesuai prosedur yang diberikan pihak bank dan penyelesakan yang melibatkan dengan pihak ketiga. Pada penyelesaikan kredit sesuai prosedur bank, ada dua jalur penyelesaian lagi yakni  penyelesaian kredit macet secara damai antara kedua pihak, bank dan nasabah tanpa melalui pengadilan (non-litigasi) dan penyelesaian melalui pengadilan (ligitasi).  Sedangkan pada penyelesaikan yang melibatkan pihak ketiga atau pihak diluar bank ada dua cara juga, yakni take over kredit macet dan pinjam uang untuk bayar hutang dengan memilih jenis pinjaman dengan bunga yang lebih ringan. Simak penjelasannya berikut ini.

Penyelesain  kredit macet dengan damai atau Non-Litigasi

Penyelesaian kredit macet dengan damai dilakukan dengan cara musyawarah atau negosisasi untuk memberikan titik persetujuan bank dan nasabah untuk menyelematan jaminan atau usaha nasabah dan dana pinjaman bank. Namun sebelumnya sudah ada kesepakatan mengambil jalur ini, atau lebih dikenal dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Cara penyelesaian ini disebut juga dengan workout. Ada tiga tahapan jika kalian mengambil  penyelesaian secara workout, yaitu rescheduling, reconditioning, dan restructuring.

  1. Penjadwalan kembali (rescheduling) adalah perubahan kredit pada jadwal pembayaran dan tenor kredit. Rescheduling akan mengkalkulasikan semua  tunggakan pokok dan bunga di yang akan di jadwalkan kembali sesuai perjanjian. Rescheduling hanya diberikan kepada nasabah yang memilii iktikad baik dan usahanya memiliki potensi ke depannya.
  2. Persyaratan kembali (reconditioning) adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang meliputi jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan lainya, namun tidak untuk perubahan saldo kredit. Dalam reconditioning nasabah akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan sebagian bunga atau penghentian perhitungan bunga.
  3. Penataan kembali (restructuring) adalah perubahan persyaratan kredit yang meliputi penambahan saldo kredit dan bunga tunggakan menjadi pokok kredit baru. Kemudian dijadwalkan kembali.
Penyelesaian kredit macet Tindakan Litigasi

Penyelesaian secara  Litigasi adalah solusi kredit macet yang mungkin tidak diinginkan oleh kedua pihak, karena sudah merambah ke ranah hukum. Jalur ini diambil ketika pihak nasabah tidak ada iktikad baik dari nasabah untuk membayar hutang atau wan prestasi. Wanprestasi sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 1234 KUHPer adalah tidak memberikan sesuatu, tidak berbuat sesuatu, dan melanggar untuk tidak berbuat sesuatu. Ketika sudah wanprestasi atau sudah mendapat status cidera janji maka sebenarnya pihak bank sebagai kreditur berhak atas jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran kredit macet debitur. Itupun pada kasus pinjaman dengan jaminan bukan pada kredit tanpa agunan, KTA.

Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  (“KUHPer”)  Pasal 1155 menyatakan bahwa Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti. Namun ada prosedur penyelesaian kredit macet sebelumnya ke pengadilan. Sementara jalan lelang untuk bayar hutang pun menyesuaikan kondisi nasabah. Ada 3 jalur pengadilan sesuai dengan syarat dan kondisi, yakni :

  • Jalur Pengadilan Negeri . Atas dasar KUHPerdata Pasal 1131, yang menyatakan seluruh seluruh harta nasabah akan menjadi jaminan hutang untuk bank. Jika jaminan yang telah diberikan belum memenuhi pelunasan.
  • Jalur Pengadilan Niaga. Dasar hukum (UU No. 37 tahun 2004 Pasal 2 jo. Pasal 1131 KUH Perdata) Nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman mengajukan kepailitan usahanya.
  • Jalur ke Kepolisian. Jika nasabah memberikan data data fiktif kepada pihak bank dan pihak bank mengetahuinya atau tindakan tindakan melanggar hukum lainnya.
Solusi Kredit Macet dengan Pihak ketiga
Penjualan aset jaminan Untuk Melunasi Sisa Pinjaman (Bawah tangan)

Solusi kredit macet yang umum dilakukan adalah dengan jalur penyelesaian kredit macet dengan menjual aset yang telah dijaminkan kepada pihak bank. Cara penjualan barang jaminan milik Debitur (di bawah tangan) dengan menggunakan surat kuasa. Sebelum dilakukan penjualan wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai atau harga taksiran atas aset yang dijual baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal. Kemudian hasil penjualan aset jamainan digunakan untuk membayar pelunasan pinjaman bank. Jika ada sisa maka itu hak dari nasabah atau pemilik jaminan.

Novasi atau Take over kredit macet ke pihak lain

Novasi adalah take over kredit dengan jalan pembaruan utang dengan disertasi penghapusan perikatan atau akad kredit yang lama kemudian diganti dengan perikatan yang baru. Ada macam novasi yakni novasi subjektif dan novasi subjektif. Novasi subjektif adalah pembaruan kredit dengan mengganti pihak kreditur. Novasi subjektif dibagi lagi menjadi dua, yakni  Novasi Subjektif aktif yang mana kreditur lama beserta perikanannya diganti dengan pihak ketiga sebagai Kreditur dalam perikatan yang baru. Kedua Novasi Subjektif Pasif yang mana debitur yang lama beserta perikatannya diganti oleh pihak ketiga lain sebagai debitur baru dan perikatan yang baru. Sedangkan Novasi Objektif adalah obyek atau perikatan yang diganti sehingga perikatan lama akan dihapus dan diganti perikatan yang baru sesuai kondisi dan kesepakatan.

Subrogasi atau Pinjam Uang Untuk Bayang Hutang

Langkah subrogasi ini juga sering dilakukan nasabah untuk mendapatkan solusi kredit macet. Walau penyelesaian kredit macet ini bagi ‘gali lobang tutup lobang’,namun setidaknya mendapatkan kelonggaran baik dari tenor dan keringanan bunga pinjaman. Jadi pihak ketiga akan melakukan pembayaran ke pihak kreditur sebelumnya. Hak hak kreditur akan digantikan oleh pihak ketiga. Namun perlu diketahui perikatan piutang antara Bank dengan Debitur tidak di hapus, demikian pula semua janji yang melekat pada perikatan lama tetap utuh dan berpindah kepada Kreditur baru yang melakukan pembayaran tersebut. Ada dua kondisi subrogasi yakni  total hutang dilunasi oleh pihak ketiga sebagai krediutr lain dan Kreditur sebelumnya menyerahkan jaminan ke Kreditur baru. Kondisi kredua hanya sebagian hutang Debitur diambil alih oleh Kreditur lain, namun tidak untuk jaminannya.

Kesimpulan : Pilih Penyelesaian dan Solusi Kredit Macet Yang Aman

Jangan gegabah dalam mengambi solusi kredit macet sebab namanya kredit nuunggak itu murni kesalahan debitur baik yang disengaja maupun tidak. Jangan mengambil penyelesaian kredit macet tanpa kesepakatan pihak pihak yang bersangkutan. Sebab bisa saja melanggar akad akad yang ditentukan. Nanti akan menjerumuskan kalian ke ranah ranah hukum. Dan jangan sampai pula kalian tidak memiliki iktikad baik melunasi pinjaman. Sebab secara hukum pihak bank berhak mengambil jamnan aset kalian tanpa perundingan, Jika tidak tindakan penyelesaian dari nasabah. Hal ini berlaku pada kredit macet KPR, Mobil motor, multiguna dan kredit konsumtif lainnya. Selamat membaca, semoga bisa membantu.

Leave a Reply