Syarat Pinjaman Bank DKI Untuk PJLP

Posted on

Syarat pinjaman bank dki untuk PJLP, PPSU dan pegawai kontrak berbeda dengan nasabah lain yang memiliki status pegawai tetap seperti CPNS, PNS, Pegawai BUMD/BUMN. Bank DKI sebagai penyelenggara memiliki ketentuan khusus kepada PJLP, yang mana tidak selamanya bisa melakukan pinjaman. Pinjaman hanya dikeluarkan dalam periode tertentu saja lewat promo. Misalnya kali ini, Bank DKI mengeluarkan promo pinjaman di new normal sampai bulan desember.

Status PJLP, PPSU dan pegawai kontrak di mata perbankan memang kurang menarik karena tidak memiliki gaji dan masa kerja yang tetap. Berbeda dengan PNS dan pegawai BUMN/D tetap yang secara keuangan lebih terjamin dan punya kemampuan untuk membayar angsuran. Oleh karena itu PJLP diberi ketentuan khusus agar tetap mendapatkan pinjaman Bank DKI, Meski tidak semudah pegawai tetap.

Multiguna Pinjaman Bank DKI untuk PJLP PPSU

pinjaman bank DKI untuk PJLP

Bank DKI selaku bank daerah yang beroperasi di Jakarta memberikan penawaran pinjaman untuk PJLP, PPSU dan pegawai kontrak sesuai kemampuan calon nasabah dengan tenor sampai 12 bulan. Bunga yang diterapkan sebesar 0,58 per bulan, lebih besar dari kredit multiguna reguler. Tidak dipungut biaya administrasi sama sekali alias gratis. Keudian ada tambahan biaya provisi sebesar 0,5 %.

Sebagai karyawan tidak tetap, PJLP, PPSU memang tidak sesejatera yang karyawan tetap. Selain gaji yang mungkin lebih rendah, juga masa kerja yang belum jelas dan singkat. Oleh karena itu Bank DKI memberikan jangka pinjaman yang lebih singkat maskimum 12 bulan, tidak seperti multiguna reguler sampai 3-5 tahun. Kemudian pinjaman ini hanya hadir sebagai promo yang memiliki batas waktu. Jadi tidak selamanya bisa mengajukan pinjaman bank dki untuk pjlp. Jadi baiknya cek secara berkala website atau kantor bank untuk kejelasan informasinya.

Adapun syarat syarat yang harus dipenuhi :

  • calon kreditur minimal usia 21 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Merupakan warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di lingkungan Pemprov DKI dan BUMD
  • Pemegang KITAS karyawan

Dokumen -dokumen yang dipersiapkan :

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, kartu keluarga, surat nikah/cerai (apabila sudah menikah)
  • Surat keterangan domisili, apabila alamat domisili berbeda dengan alamat yang tertera di KTP
  • Pas foto pemohon dan pasangan 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi SK pengangkatan terbaru dan asli sebagai jaminan
  • Slip gaji asli atau surat keterangan penghasilan
  • Fotokopi NPWP, kartu pegawai dan kartu jamsostek
  • salinan rekening tabungan DKI selama 6 bulan terakhir

Cara mengajukan :

Silakan bawa semua persyaratan dokumen ke kantor cabang DKI terdekat. Kemudian mengantri mrnunggu panggilan ke bagian CS kredit. Utarakan maksud ingin mengajukan pinjaman kredit multiguna. Selanjutnya akan dipandu sama si CS sampai pengajuan selesai. Setelah pengajuan , tinggal menunggu proses pencairan ke rekening bank DKI anda. Proses verifkasi data sampai pencairan memakan waktu selama beberapa hari, jadi tidak langsung cair, apalagi jika banyak antrian pengajuan masuk.

BACA JUGA !! Pinjaman Bank DKI jaminan sertifikat rumah

Itulah sekilas informasi mengenai pinjaman bank DKI untuk PJLP, PPSU dan pegawai tidak tetap PWKT BUMD. Pinjaman ini bisa diajukan hanya untuk lingkungan pemprove DKI dan BUMD yang ada dijakarta. Jika ada informasi belum jelas, Anda bisa menghubungi call center Bank DKi di telp : (021) 80655555 dan email Email : corsec@bankdki.co.id. Untuk promonya bisa mengikuti akun sosmed : twitter @bank_dki dan facebook : Bank DKI