Solusi Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS? Ternyata bisa dicicil

Posted on

Adanya BPJS Kesehatan di Indonesia memang sangat berguna bagi masyarakat yang kurang mampu. Tapi ternyata, walau sudah disubsidi dari pemerintah, tidak sedikit masyarakat tidak membayar iuran BPJS. Apalagi tahun 2020 ada rencana kenaikan iuran BPJS. Masyarakat semakin resah ditengah Pandemi corona. Entah kenapa, apakah iuran masih terlalu mahal untuk kelas menengah kebawah atau masyarakat yang enggan bayar. Untung saja, bagi masyarakat miskin sudah mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, KIS gratis.

Kalau lihat fakta di lapangan, antara masyarakat yang tidak bayar iuran BPJS kesehatan ada dua kelompok. Kelompok pertama adalah masyarakat yang benar benar tidak mampu membayar karena penghasilan tidak tetap atau kendala ekonomi lainnya. Kelompok ini mungkin belum mendapatkan jatah KIS yang gratis. Mungkin pas pendataan belum terdaftar petugas. Kelompok kedua adalah kelompok yang enggan membayar iuran tapi inginnya gratis saat butuh saja. Kelompok ini cukup banyak, tahun kemarin petugas sampai mendata sampai ke desa untuk mengetahui siapa yang nunggak.

Solusi Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS atau tunggakannya

Ada beberapa solusi ketika masyarakat tidak mampu membayar iuran BPJS atau tunggakannya yang sudah menumpuk. Yaitu:

tidak mampu membayar iuran bpjs

Menurunkan Kelas Iuran BPJS

Kalau Anda memiliki BPJS kelas 1 kalau dan merasa keberatan dengan iuran yang sudah naik. Kalian bisa mengajukan penuruna kelas dibawahnya, Misal turun ke kelas 2 dengan premi atau iuran bulanan sebesar 110 ribu. atau turun kelas 3 dengan biaya 42 ribu. Syarat turun kelas BPJS dibawah ini, :

  • KTP
  • KK
  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Formulir Perubahan Data Peserta
  • Tidak memiliki tunggakan iuran

Jika sudah lengkap persyaratansilakan datang ke BPJS sesuai KTP Domisili. Bisa juga melalui aplikasi JKN mobile dan CS 1500 400. Kalau penulis sarankan lakukan sendiri secara mandiri lewat aplikasi JKN Mobile.

Tungakan dan Denda Bisa dicicil

Ketika turun kelas sudah dilakukan dan masih terkendala dengan iuran. Masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS serta tunggakan sebaiknya menyicil tunggakan agar bisa mendapatkan fasilitas kesehatan kembali. Di BPJS ada progam yang namanya BPJS Kesehatan Flexipay. Progam flexipay adalah suatu progam bagi peserta yang menunggak dan tunggakannya besar. Peserta bisa mencicil dengan progam flexipay. Besaran cicilan sesuai kemampuan peserta, tidak ada ketentuan berapa besarnya.

Baca juga : PINJAMAN JAMINAN BPJS

Mengajukan BPJS KIS PBI

Ketika tidak sanggup membayar tunggakan yang lumanya besar, solusi terkahirnya adalah mengajukan BPJS KIS penerima Bantuan IURAN. Dengan BPJS KIS PBI peserta tidak perlu membayar iuran bulanan. Iuran akan ditanggung full oleh pemerintah. Sayangya tidak semua masyarakat masuk kriteria penerimba BPJS KIS PBI. namun kalau anda merasa berhak menerima, silakan lengkap syarat syarat pengajuannya :

  • KK dan KTP seluruh anggota keluarga,
  • Surat keterangan tidak mampu dari RT, RW dan Kelurahan lalu menuju ke kecamatan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI (KIS)

Jika sudah mendapatkan semua persyaratannya, silakan Pergi ke dinas sosial dengan membawa persyaratan diatas. Dinas Sosial akan mendaftarkan BPJS PBI (KIS) dan mengurusi hingga mendapatkan kartunya untuk Anda dan keluarga Anda didaftarkan. Ini mungkin menjadi opsi terkahir jika sudah tidak mampu membayar iuran BPJS yang tahun ini naik dua kali lipat.

Tidak Mampu bayar iuran BPJS, Apakah bisa herhenti dari BPJS?

TIdak. BPJS itu bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika sudah terdaftar sebagai peserta, masyarakat wajib membayar iurannya seumur hidup, karena kamu tidak bisa berhenti menjadi anggota BPJS. Hal ini berdasarkan Perpres RI nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat waib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.

Status keanggotaan berhenti apabila anggota meinggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Jika kamu berpikir ketika tidak mampu membayar iuran BPJS akan berhenti dari keanggotaan silakan meninggal dunia dulu ya, haha. Demikian. Semoga bermanfaat.