Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Yang Masih Aktif

Posted on

Bagaimana cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif? sedangkan peserta sudah berhenti agak lama dari perusahaan? Mungkin tidak sedikit yang mengalami demikian. Hal ini disebabkan karena pihak perusahaan, tepat HRD belum melaporkan ke pihak BPJS. Atau perusahaan masih menunggak iuran sehingga masih aktif. Sedangkan karyawan yang resign tidak melaporkan diri untuk penonaktifan. Tahunya pasti dilakukan. Pas mau mencairkan BPJSTK, ternyata BPJSnya masih aktif. Akhirnya dananya tidak bisa dicairkan menunggu penonaktifkan peserta.

Bagi karyawan yang sudah resign atau berhenti kerja dari perusahaan sebaiknya segera menonkatifkan BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif. Sebab BPJSTK non aktif adalah syarat untuk pencairan dana JHT BPJS ketenagakerjaan. Jika masih aktif, tentu peserta tidak bisa mengambil haknya. Jika Anda berniat menonaktifkan baik secara mandiri atau perusahaan. Anda bisa mengikuti langkah berikut ini.

Cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan

Cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan
Cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan

Sebenarnya pihak perusahaan wajib melaporkan karyawan yang berhenti bekerja dan menonaktifkan ke pihak BPJS. Namun mungkin karena lupa, atau masih ada tunggakanyang belum dibayar perusahaan sehingga tertunda. Umumnya, setelah sebulan berhenti bekerja BPJS ketenagakerjaan sudah non aktif.

Sebelum melakukan penonaktifkan kepersertaan BPJS, sebaiknya Anda mengecek status BPJSTK anda apakah benar benar aktif atau tdak. Ada banyak cara mengecek status kepesertaan, salah satunya yang paling mudah adalah SMS. begini caranya :

Pendaftaran fitur SMS

DAFTAR spasi SALDO#NO.KTP#NAMA PESERTA#TGL LAHIR (DD-MM-YYYY) #NO.KARTU BPJS TK/JAMSOSTEK#Email >> kirim ke 2757

Jika sudah terdaftar dan berhasil, silakan gunakan untuk cek status kepersertaan dengan cara berikut :

STATUS(spasi)TK#NO. PESERTAKirim ke 2757.

Jika masih aktif, silakan ikuti cara menonaktifkan BPJS ketenagakerjaan:

  • Pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi mantan perusahaan Anda lewat HRD karena HRDlah yang mengurusi permasalahan karyawan. Mintalah surat packlaring atau surat referensi atau keterangan resign dari perusahaan. Jika sudah ada, mintalah yang baru agar disesuaikan dengan data untuk melaporkan ke BPJS.
  • Tanyakan atas kesediakan HRD mau mengurus penonaktifkan HRD atau tidak. Jika mau, tinggal menunggu kabar sambil secara berkala cek status aktif atau tidak dalam jangka sebulan. Jika HRD tidak bersedia, maka Anda melakukan penonaktifkan secara mandiri di kantor BPJS dimana kartu ANDA diterbitkan.
  • Lengkap persyaratan diluar surat packlaring seperti  Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Akta Kelahiran dan Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Bawalah persyaratan diatas ke kantor BPJS. Utarakan ke petugas bahwa ingin mengundurkan diri dari peserta BPJS tenaga kerja atau sekalian langsung pencairan dana JHT.
  • Petugas akan memerika data data Anda sebelum diberi formulir penonaktifkan. Dicek juga adakah tunggakan atau denda. Jika ada, Anda diminta melunasi tunggakan tersebut.
  • Jika tidak ada tindakan, langsung mengisi formulir yang akan dipandu oleh petugas sampai selesai.

Apabila terkendala masalah dari pihak perusahaan, silakan hubungi HRD perusahaan Anda lagi. Mungkin ada ketidak sesuaian data. Umumnya adalah tanggal berhenti kerja sama pelaporan tidak sama. Jadi solusinya minta dibuatkan yang baru surat packlaring dan disesuaikan dengan pelaporan ke BPJS. Jika memang HRD sedang dalam keadaan sibuk dengan pekerjaannya, silakan buat sendiri atas persetujuan HRD. Sekian terima kasih , smoga bermanfaat.