5 Mekanisme Pemutihan Hutang Kartu Kredit dan Penyelesainnya

Posted on

Kartu kredit Macet? sampai 5 bahkan 10 tahun? Dan berharap ada pemutihan hutang kartu kredit, keringanan agar bisa melunasi atau membayarnya? Boleh berharap begitu, tapi jangan sesekali berpikir kalau tidak bisa bayar kartu kredit masuk penjara ya. Nanti hidupmu gak tenang. Bayangin aja didunia hutang aja buat was was apalagi sampai dibawah mati? Tidak yng tahu, yang jelas lebih was was. Jadi kalau ada hutang segera lunasi, minimal dicicil dengan rajin.

Kartu kredit merupakan sebuah kartu yang membantu proses pembayaran terhadap barang ataupun jasa di suatu tempat tertentu. Biasanya, kartu kredit hanya khusus digunakan di merchant tertentu yang menyediakan layanan ini. Dengan kata lain, tidak semua tempat dapat menggunakan kartu ini sebagai alat pembayaraan pengganti uang.

Inilah Jenis Kartu Kredit, Ciri-Ciri Serta Mekanisme Pemutihan Hutang Kartu Kredit yang Harus Anda Ketahui

Perlu Anda ketahui bahwa kartu kredit memiliki beberapa jenis dengan ciri-ciri tertentu. Bagi Anda yang hanya mengetahui istilah kartu kredit dari namanya saja, maka Anda perlu membaca artikel ini sampai tuntas, ya. Karena terkadang banyak orang yang selalu keliru dalam menyebut kartu kredit dan kartu debit. Selain itu, Anda juga harus mengetahui bagaimana mekanisme pemutihan hutang kartu kredit agar ketika Anda mengalami masalah tersebut Anda bisa menyelesaikannya dengan mudah.

Jadi, apa saja jenis-jenis kartu kredit tersebut? Bagaimana ciri-ciri kartu kredit dan bagaimana mekanisme pemutihan hutang kartu kredit? Yuk, simak pembahasannya berikut ini.

Jenis-Jenis Kartu Kredit yang Harus Kamu Ketahui

Ketika kamu akan membuat kartu kredit, pasti kamu ditawari terlebih dahulu oleh CS atau customer service bank untuk memilih kartu kredit mana yang akan Anda buat. Sebelum itu, pihak CS pasti akan menawarkan sejumlah kartu kredit berdasarkan jenisnya seperti berikut ini.

Untuk kartu kredit yang dibagi berdasarkan wilayah berlaku, maka ada dua jenis kartu kredit yang bisa Anda gunakan, yaitu kartu kredit nasional dan kartu kredit internasional.

Jenis Kartu Kredit Nasional

Kartu kredit nasional adalah kartu kredit yang berlaku hanya di daerah atau tempat tertentu saja. Dengan kata lain, kartu kredit ini memiliki batasan tertentu dan tidak akan bisa digunakan untuk sembarang tempat. Biasanya, kartu kredit nasional hanya dikeluarkan oleh perusahaan tertentu yang telah bekerjasama dengan pihak bank yang mengeluarkan kartu kredit. Tujuan dikeluarkan kartu kredit ini adalah untuk memudahkan nasabah dalam melakukan proses transaksi yang ada di wilayahnya.

Sebelum Anda mengetahui mekanisme pemutihan hutang kartu kredit, Anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa kartu kredit nasional memiliki jenis-jenis tertentu, seperti Golden Truly, Hero card, Astra Card, Garuda Executive Card, dan masih banyak lagi.

Jenis Kartu Kredit Internasional

Jika kartu kredit nasional hanya bisa digunakan di beberapa wilayah tertentu saja, maka kartu kredit internasional ini merupakan kebalikan dari kartu kredit nasional. Jenis kartu kredit Internasional bisa digunakan dimana saja termasuk lintas negara. Kartu kredit jenis ini sudah diakui di seluruh dunia sehingga Anda bisa menggunakannya di mana saja tergantung keinginan Anda.

Hal tersebut tentu saja didukung oleh jaringan yang kuat dan luas. Selain itu, Anda juga pasti mengenal jenis kartu kredit Visa dan Master Card yang dimiliki oleh perusahaan besar dan paling banyak digunakan. Oleh sebab itulah, kartu kredit jenis itu paling memiliki wilayah kekuasaan yang luas dan bisa digunakan dimana saja.

Selain berdasarkan wilayah berlakunya, Anda juga harus mengetahui jenis kartu kredit berdasarkan afiliasi yang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Co-Branding Card dan Affinity Card.

Jenis Kartu Kredit Co-Branding Card

Kartu kredit jenis Co-Branding Card adalah sebuah layanan kartu kredit yang dibuat karena adanya kerjasama antara pemilik kartu kredit dengan banyak bank sekaligus. Biasanya kartu kredit yang digunakan adalah Visa dan Master Card.

Jenis Kartu Kredit Affinity Card

kartu kredit affinity card merupakan jenis kartu yang digunakan oleh sekelompok orang atau golongan tertentu. Seperti, kelompok mahasiswa, kelompok profesi dan kelompok atau golongan lainnya. Contoh dari jenis kartu kredit affinity card adalah ladies card, Bankers card, IMA card dan sebagainya. Biasanya jenis kartu kredit ini hanya bisa digunakan di wilayah kelompok itu saja dan tidak bisa digunakan di tempat umum.

Ciri-Ciri Umum Kartu Kredit yang Banyak Digunakan

Ketika Anda akan melakukan pemutihan hutang kartu kredit, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri dari kartu kredit yang akan dilakukan pemutihan tersebut. Berikut ini merupakan ciri-ciri kartu kredit yang umum digunakan dan bisa dilakukan proses pemutihan hutang nantinya.

Ciri-Ciri Bagian Depan Kartu

Di bagian depan kartu kredit, Anda akan menemukan nomor kartu yang dicetak timbul di bagian permukaannya. Sehingga, kamu bisa membedakannya dengan kartu debit yang nomor kartu depannya tidak dicetak timbul. Anda juga akan menemukan masa berlaku kartu yang sama-sama dicetak timbul.

Kemudian, khusus kartu kredit, nama pemegang kartu akan tertera di bagian depan kartu yang dicetak timbul juga. Hal ini tentu wajib ada di kartu kredit. Sehingga nasabah bisa membedakannya dengan kartu debit yang nama penggunanya tidak tertera di permukaan kartu.

Terakhir untuk dibagian depan kartu, Anda akan menemukan nama bank serta logo bank itu sendiri. Lalu Anda juga akan menemukan hologram atau bentuk gambar tiga dimensi yang digunakan di kartu Master Card, Visa, Astra Card, serta kartu kredit BCA card.

Ciri-Ciri Bagian Belakang Kartu

Sementara untuk bagian belakang kartu, Anda akan menemukan ciri-ciri seperti adanya panel tanda tangan, adanya magnetic stripe serta debossing number atau lebih dikenal dengan cetakan nomor yang tertera dengan timbul pada bagian depan kartu.

Mekanisme Pemutihan Hutang Kartu Kredit

jenis kartu kredit dan mekasnisme Pemutihan-hutang-kartu-kredit
jenis kartu kredit dan mekasnisme Pemutihan-hutang-kartu-kredit

Setelah Anda mengetahui jenis dan ciri-ciri dari kartu kredit sendiri, kini saatnya Anda mengetahui bagaimana cara melakukan pemutihan hutang kartu kredit yang hampir atau sudah masuk blacklist. Apakah hal ini mudah dilakukan dengan cepat? Tentu saja Anda akan mengetahuinya ketika melakukan sendiri mekanisme berikut ini.

Pahami Tentang Bunga Kartu Kredit

Mekanisme pertama untuk melakukan pemutihan hutang kartu kredit adalah Anda harus memahami dengan betul terkait bunga kartu kredit yang lumayan tinggi. Dengan begitu, agar hutang tidak semakin mrenumpuk dengan bunga yang besar, maka Anda harus segera mungkin melunasi setiap hutang yang ada punya dalam kartu kredit.

Hentikan Penggunaan Kartu Kredit

Jika Anda tidak mampu melakukan pembayaran hutang kartu kredit, maka langkah utama yang bisa Anda lakukan terhadap pemutihan hutang kartu kredit adalah tidak menggunakan kartu kredit kembali. Karena beban hutang serta bunga yang besar akan membuat Anda kebingungan bagaimana cara melunasinya.

Mengurangi Beban Bunga Kartu Kredit

Mekanisme pemutihan hutang kartu kredit yang ketiga ini bisa Anda lakukan jika Anda tetap ingin menggunakan kartu kredit dan membayar hutang-hutangnya dengan cara dicicil. Sehingga beban bunga kartu kredit Anda lebih kecil dan Anda bisa membayarnya sampai lunas nantinya. Jangan sampai kredit macet dan menambah masalah di kemudian hari

Melakukan Skema Balance Transfer

Biasanya tindakan ini dilakukan oleh orang yang mampu memanfaatkan peluang dengan baik. Jadi, ketika ada pihak bank yang menawarkan bunga kartu kredit senilai 0%, maka Anda bisa segera melakukan pemutihan hutang kartu kredit dan membuat biaya cicilan hutang menjadi ringan dan cepat untuk dilunasi.

Pengajuan Restrukturisasi Hutang

Restrukturisasi kredit atau hutang merupakan Mekanisme pemutihan hutang kartu kredit yang terakhir ini hanya bisa digunakan ketika Anda sudah tidak mampu melakukan mekanisme sebelumnya. Dengan kata lain, langkah terakhir ini merupakan langkah yang memiliki resiko tinggi ketika Anda bertekad dan yakin untuk memilihnya.

Dalam hal ini, pihak bank akan memberikan bonus atau potongan tunggakan dengan syarat nasabah kartu kredit harus melunasi hutang kartu kreditnya sekaligus. Selain itu, nasabah yang melakukan proses restrukturisasi ini juga akan selamanya tercatat dalam SID atau Sistem Debitur Bank Indonesia, yang mana nasabah tersebut tidak akan bisa mendapatkan kredit kembali ketika akan melakukannya.

Jadi, pikirkan baik-baik ketika akan mengambil mekanisme pemutihan hutang kartu kredit yang kelima ini, ya.

Jenis Kartu Kredit, Ciri-Ciri Serta Mekanisme Pemutihan Hutang Kartu Kredit yang Harus Anda Ketahui

Setelah Anda mengetahui berbagai jenis kartu kredit yang dibagi berdasarkan wilayah dan afiliasi, ciri-ciri kartu kredit serta mekanisme pemutihan hutang kartu kredit, maka sekarang Anda bisa memikirkan kembali apakah akan membuat kartu kredit atau menggunakan kartu debit saja sebagai proses transaksi dengan menggunakan kartu. Semuanya bisa Anda pilih sendiri sesuai keinginan yang terdapat dalam diri Anda. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan terhadap kartu kredit, ya.