Pengertian dan Contoh Kredit Pasif Dalam Perbankan

Posted on

Ada banyak jenis produk perbankan yang dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu kredit aktif dan kredit pasif. Dana yang digunakan masyarakat untuk aktivitas produksi disebut kredit aktif, dan aliran dana yang masuk ke bank disebut kedit pasif. Dan pada artikel kali ini kita akan fokus pada pembahasan dari pengertian kredit pasif beserta contohnya.

contoh atau jenis kredit pasif dalam kegiatan perbankan
contoh atau jenis kredit pasif dalam kegiatan perbankan

Kredit pasif merupakan kredit yang berbentuk penghimpunan dana dari nasabah atau mengkoordinasi dana yang dimiliki oleh masyarakat dengan baik dan maksimal, dana dalam kredit pasif ini bergerak jika diperlukan saja. Pada dasarnya kredit pasif ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa adanya halangan dan beban. Adapun macam-macam kredit pasif, antara lain :

Jenis Kredit pasif dalam produk perbankan

1. Tabungan

Kegiatan menabung sudah diajarkan kepada kita sejak kecil, pepatah yang terkenal adalah “menabung pangkal kaya”. Ada dua macam kegiatan menabung yang bisa kita lakukan, menabung secara formal dan menabung secara non formal. Dikatakan non formal karena menyimpan uang sendiri tanpa ada bantuan lembaga lain, seperti yang biasa dilakukan nenek-nenek kita yaitu menyimpan uang di lemari, di bawah kasur, dll. Sedangkan menabung secara formal adalah menabung dengan adanya bantuan lembaga seperti perbankan. Dana yang kita tabung dilembaga perbankan lebih terjamin dan bisa juga menguntungkan.

2. Tabungan berjangka (deposito berjangka)

Tabungan berjangkan pada dasarnya sama dengan tabungan biasa namun yang membedakan adalah penarikannya hanya bisa dilakukan sesudah jangka waktu kerja tertentu seperti halnya setelah satu bulan, tiga bulan, enam bulan ataupun satu tahun. Dan ini yang menjadi kelemahan tabungan berjangka karena penarikan dana tabungan tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Baca juga : Sejarah bank di Indonesia

3. Sertifikat deposito

Sertifikat deposito ini merupakan salah satu produk kredit pasif yang hampir sama dengan depsito, namun prinsip yang digunakan pada dasarnya berbeda. Sertifikat deposito ini merupakan instrument dalam bentuk hutang, dimana diberikan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya kepada investor. Para investor relatif mendapatkan suku bunga yang tinggi, sebagai pertukaran dari peminjaman uang dengan jangka waktu yang ditentukan. Ada beberapa hal yang membedakan sertifikat deposito dengan deposito, yaitu:

  1. Bunga dari sertifikat deposito dapat dilaksanakan langsung di muka
  2. Penerbitan dari sertifikat deposito menggunakan prinsip tunjuk sedangkan deposito menggunakan prinsip atas nama. Jadi semua pemegang sertifikat deposito siapapun dia bisa menarik atau mencairkan dananya dalam sertifikat deposito yang dimiliki.
  3. Sertifikat deposito bisa diperjualbelikan dan diatas namakan orang lain atau balik nama.
  4. Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara langsung

Sertifikat deposito memiliki beberapa keuntungan, yaitu:

  1. Perhitungan dilaksanakan di muka, sehingga nasabah sudah bisa menginvestasikan bunga yang didapat ditempat lain.
  2. Tingkat bunga yang lebih tinggi dari deposito lainnya
  3. Sertifikat ini bisa diperjualbelikan secara bebas dan bisa dijadikan sebagai jaminan kredit.
  4. Sertifikat ini aman dan sah karena sudah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai ketentuan yang berlaku.

4. GIRO

Giro adalah surat perintah dengan tujuan untuk membalikkan atau memindah bukukan sejumlah uang dari rekening satu orang pada rakening pihak lain. Giro merupakan salah satu bentuk pembayaran yang berbeda prinsip dengan sistem cek, berikut beberapa perbedaan giro dan cek:

Cek adalah dana yang dikirimkan disimpan di bank pemerima, sedangkan giro dana yang dikirim langsung masuk pada rekening pemerima.

Cek menggunakan sistem tarik tunai dari bank si pembayar, sedangkan giro menggunakan sistem dorong, dimana nasabah pengirim meminta banknya untuk mengirimkan uang ke pihak lain.       

5. Deposito on call

Produk ini merupakan jenis deposito yang pencairannya memiliki jangka waktu minimal tujuh hari dan maksimal kurang dari satu bulan. Deposito ini diterbitkan atas nama pribadi maupun kelampok dengan jumlah dana minimal 50 juta rupiah tergantung bank yang bersangkutan. Sebelum mencairkan dana deposito on call ini nasabah harus memberitahukan dan melakukan perjanjian dengan pihak bank terlebih dahulu paling lambat tiga hari sebelumnya. untuk jumlah bunga yang bisa dicairkan dihitung perbulan dan untuk mengetahui besar bunga yang bisa diterima melalui negosiasi antar bank dan nasabah.

6. Loan deposit

Loan deposit ini adalah salah satu produk kredit pasif yang dana di bank tersebut dititipkan kepada bank lain dengan tujuan bisa diambil sewaktu-waktu, jadi bukan nasabah yang menjadi peminjam melainkan bank lain.

7. Deposit automatic roll over

Deposito ini cocok untuk seseorang yang bekerja di luar negeri, jika sudah saatnya jatuh tempo tidak perlu repot mencari atau menuju bank karena produk ini merupakan salah satu jenis deposito yang bertujuan untuk melakukan perpanjangan nominal deposito di luar negeri yang bisa diperpanjang secara otomatis. Jadi pada saat jatuh tempo deposito akan langsung diperpanjang sesuai jangka waktu yang disepakati. Bunga juga bisa digunakan untuk memperpanjang deposito atau diminta untuk ditransfer ke rekening kita.

Ciri Ciri Kredit Pasif

Dari penjelasan di atas kita bisa menarik kesimpulan bahwa ciri utama dari kredit pasif ini adalah :

  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro atau uang giral
  2. Dana yang diterima dari nasabah disimpan dalam bentuk deposito berjangka
  3. Menerima dana dengan bentuk tabungan biasa atau tabungan haji, untuk membantu masyarakat yang ingin mendapatkan sarana tabungan haji.
  4. Mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat atau surat berharga atas tunjuk sebagai sebuah bukti agar bisa diperjual belikan atau balik nama.

Karena kredit pasif adalah bentuk upaya bank dalam menghimpun dana masyarakat yang surplus (kelebihan) maka dari penjelasan mengenai kredit pasif di atas kita bisa memilih produk yang ingin kita gunakan untuk menjadi wadah yang aman bagi dana kita. Selain aman, menempatkan dana di lembaga keuangan seperti perbankan juga sangat menguntungkan