Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia

Posted on
sejarah dan perkembangan bank syariah di Indonesia
sejarah dan perkembangan bank syariah di Indonesia

Tahu kah kalian sejarah bank syariah di Indonesia dari awal sampai sekarang? Apakah hanya sekadar  tahu contoh bank yang sudah menerapkan sistem syariah seperti Bank syariah Mandiri, BRI syariah dan lain lain. Padahal nih, praktik perbankan telah terjadi bahkan sejak zaman Rasulullah SAW secara berangsur-angsur dari zaman ke zaman. Pengen tahu kan? Panduanbank akan memberikan  sejarah singkat praktik-praktik perbankan yang dilakukan oleh umat Muslim. Dan perkembangan bank syariah hingga yang kalian kenal saat ini.

  1. Praktik Perbankan di Zaman Rasulullah SAW dan Sahabat R.A. Awali Sejarah Bank Syariah

Di dalam sejarah perekonomian Islam, pembiayaan dengan akad syariah telah menjadi bagian dari tradisi sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik menerima titipan harta, meminjamkan uang, serta pengiriman uang telah lazim dilakukan. Rasulullah SAW dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta. Pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia meminta Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan semua titipan itu kepada pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan. Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin Al-Awwam r.a., memilih tidak menerima titipan harta. Tetapi, ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi berbeda, yakni

  • pertama, dengan mrngambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya.
  • Kedua, karena bentuknya pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikannya secara utuh.

Dalam riwayat lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman uang ke Kufah dan Abdullah bin Zubair r.a melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak. Bisa dikatakan, inilah awal mula sejarah bank syariah. Kemudian cek juga telah dikenal di perdagangan antara negeri Syam dan Yaman. Bahkan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khatab, ia pernah melakukan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW. Dalam perkembangan bank syariah, Ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada juga yang memberikan modal kerja.

  1. Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah

Di zaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan dan biasanya satu orang hanya menjalankan satu fungsi. Tetapi di zaman bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan tersebut dapat dijalankan oleh satu individu. Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Hal ini diperlukan karena setiap mata uang memiliki kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berlaianan pula. Orang yang memiliki keahlian khusus ini di sebut naqid, sarraf, dan jihbiz.

Istilah jihbiz itu sendiri mulai dikenal sejak zaman khalifah Muawiyah (661-680 M) yang sebenarnya di pinjam dalam bahasa Persia, kahbad dan kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakam untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah. Peranan bankir pada zaman bani Abbasiyah mulai populer pada masa pemerintahan Khalifah Muqtadir (908-932 M). Pada saat itu, hampir setiap wazir (menteri) mempunyai bankir sendiri. Kemampuan praktik perbankan pada zaman ini ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. Bahkan peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam sejarah perbankan syariah, dikenal Sayf al-Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol).

  1. Praktik Perbankan di Eropa

Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktik perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fiqih adalah riba, dan hukumnya haram. Transaksi berbabis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545 membolehkan bunga meskipun tetap mengharapkan riba dengan syarat bunga tidak boleh berlipat ganda. Setelah wafat, Raja Henry VIII digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang. Hal ini tidak berlangsung lama sebab ketika beliau wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali memperbolehkan bunga .

Ketika mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance, bangsa Eropa melakukan penjelajahan dan penjajahan ke berbagai belahan dunia. Sehingga aktivitas pereknomian dunia di dominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban Muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara Muslim satu persatu jatuh ke dalam cengkeraman tangan bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung sampai sekarang. Oleh karena itu, institusi perbankan yang ada di mayoritas negara-negara Muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabene berbasis bunga.

  1. Sejarah Bank Syariah Modern

Secara fiqih, bunga merupakan riba adalah haram. Oleh karena itu, di sejumlah negara yang mayoritas beragama Islam dan Muslim mulai mendirikan lembaga bank alternatif non-ribawi. Hal ini terjadi terutama setelah bangsa-bangsa Muslim memperoleh kemerdekaannya dari penjajah Eropa. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malasyia pada pertengahan tahun 1940-an, tetapi usaha ini tidak sukses. Eksperimen lain dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana suatu lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan negara itu. Namun demikian, eksperimen sejarah bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank.

Sayangnya, karena terjadi kekacauan politik di Mesir. Mit Ghamr mulai mengalami kemunduran sehingga operasionalnya diambil alih oleh National Bank of Egypt dan bank sentral mesir pada tahun 1967. Ketika OKI akhirnya terbentuk, serangkaian konferensi internasional mulai berlangsung dimana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian bank Islam. Akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan Oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara Islam pendiri. Pada perkembangan bank syariah selanjutnya, usaha untuk mendirikan bank Islam mulai menyebar ke banyak negara. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara itu menjadi sistem nir-bunga. Sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga. Di negara Islam lainnya seperti Malasyia dan Indonesia, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Di Indonesia, sejarah bank syariah pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lain, tetapi bank syariah ini akan terus berkembang. Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit Bank Syariah, maka pada tahun 2005 jumlah Bank Syariah di Indonesia telah mencapai 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah. Dan di tahun 2005 bank syariah diperkirakan akan berkembang cukup baik. Perkembangan perbankan syariah ini tentunya juga harus didukung oleh sumber daya insani yang memadai. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Melalui uraian diatas dapat disimpulkan bahwa meskipun kosa kata fiqih tidak mengenal kata bank tetapi sesungguhnya bukti-bukti sejarah membuktikam bahwa fungsi-fungsi perbankan modern telah dipraktikan oleh umat Muslim sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik fungsi perbankan ini tentunya berkembang secara berangsur-angsur dan mengalami kemajuan serta kemunduran di masa-masa tertentu. Dengan demikian, sejarah bank syariah dan perkembangannya telah terjadi di masa dahulu sehingga proses ijtihad untuk merumuskan konsep bank modern yang sesuai syariah tidak perlu dimulai dari nol.

Leave a Reply