3 Kelemahan Safe Deposit Box Bank

Posted on

Berbicara soal penyimpanan surat atau barang berharga, maka akan mengerucut pada Safe deposit Box Bank? Apa maksudya, apa keuntungan dan kelemahan safe deposit box bank? – Safe Deposit Box atau disingkat dengan SDB merupakan kotak penyimpanan barang atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus. Kotak penyimpanan terbuat dari bahan baja, kemudian ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api. Umumnya yang memiliki layanan SDB adalah lembaga keuangan baik bank maupun nok bank seperti pegadaian. Mereka menawarkan kepada siapa saja atau nasabahnya SDB tersebut untuk menyimpan harta, barang dan surat surat berharga dengan aman. Benarkan aman?

Mengenai aman atau tidak tentu harus paham apa keuntungan dan kelemahan dari safe deposit box. Dari sisi keuntungan atau kelebihan tentu terjamin karena tersimpan di bank. Ruangannya dibuat khusus, ada penjagannya setiap hari 24 jam. Untuk membukanya, perlu kunci dari penyewa dan pihak dari bank (double). Selain itu untuk menyewa SDB syaratnya mudah, hanya memiliki produk tabungan di bank tersebut. Tersedia ukuran kapasitas penyimpanan sehingga penyewa bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya. Dengan kelebihan atau keuntungan yang diuraikan, apakah sudah aman? ternyata belum. ada beberapa kelemahan yang harus Anda perhatikan.

kelemahan safe deposit box
kelemahan safe deposit box

Beberapa kelemahan Safe deposit Box

1. Tidak ada asuransi

Tidak adanya asuransi terhadap barang atau surat berharga yang tersimpan di SDB. Artinya jika barang tersebut rusak atau hilang diluar kesalahan bank. Maka bank tidak bertanggung jawab. Padahal kesalahan diluar bank itu banyak penyebabnya seperti :

  • Kerusakan dari perubahan kuantitas dan kualitas, hilang dibobol atau dicuri
  • Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan bencana lainnya.

Kalau kita kehilangan karena bencana seperti pada poin 2 tentu harta kita tidak terselamatkan. Sebab pengelola tidak memperdulikan sama sekali akan hal tersebut. Jadi mungkin Aman dibawah kehendak manusia, namun tidak dengan kehendak Alam atau Tuhan. Dan kalian pun sudah paham kalau Harta tidak dibawa mati.

2. Ada biaya penyewaan

Namanya menyewa pihak lain tentu harus bayar uang sewa. Mengenai besaran tergantung dari bank masing masing. Penulis hanya merinci jenis biaya apa saja dalam layanan SDB. Biaya biaya tersebut antara lain ; biaya sewa, biaya jaminan kunci dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Mungkin biaya biaya ini bukan perkara sulit bagi yang memiliki nominal surat atau barang berharga tinggi. Karena bisa sebanding dengan kemananannya.

3. Mematuhi Kebijakan Bank

Ini mungkin kelemahan safe deposit box bank yang tidak seberapa tetapi ribet. Padahal yang kita titipkan itu barang miliki kita sendiri. Ya ini memang wajar, Bank punya kebijakan khusus untuk penyewa sendiri maupun kebijakan umum. Kebijakan umum adalah jika memasuki bank artinya kalian sama seperti nasabah lainnya harus mengantri sesuai giliran. Penulis yakin sebagian besar orang malas ketika harus berlama lama mengantri, termasuk penulis. Adapun kebijakan khusus mengenai safe deposit bank :

  • Tidak menyimpan barang yang dilarang dalam SDB, seperti bahan peledak, senjata api, barang membahayakan lain, barang yang masih diperlukan dalam keadaan darutat (wasiat, surat kuasa)
  • Memperlihatkan barang apa saja yang disimpan di SDB bila sewaktu-waktu diperlukan oleh bank.
  • Jika kunci hilang, maka uang jaminan kunci akan digunakan sebagai biaya penggantian kunci. Kemudian pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
  • Memiliki daftar isi dari SDB dan salinan (jika dalam bentuk kertas) dokumen untuk referensi.
  • Bertanggung jawab jika barang yang disimpan menyebabkan kerugian terhadap bank dan penyewa lainnya.

Itulah beberapa kelemahan safe deposit box bank yang bisa menjadi pertimbangan sebelum menyewa SDB untuk menyimpan benda/surat berharga. Jika sudah memahami kelemahan tersebut sebagai resiko silakan saja pilih safe deposit yang paling aman. Sekian, terima kasih, semoga bermanfaat.

Sumber : Bank indonesia (bi.go.id)