Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking

Posted on
take over pinjaman jaminan sertifikat rumah
take over pinjaman jaminan sertifikat rumah

Apakah kalian sedang mencari take over pinjaman jaminan sertifikat rumah tanpa bi checking ? Pastikan dulu kamu mengetahui cara take over, syarat dan prosedurnya agar nanti bisa di setujui pihak bank. Secara sederhana, take over kredit merupakan proses pengalihan atau memindahkan pinjaman dari bank satu ke bank lainnya baik berupa take over KPR, mobil, motor dan barang lainnya. Ada beberapa alasan seseorang melakukan take over pinjaman. Pertama, seseorang yang benar benar ingin melanjutkan cicilan pinjaman orang lain. Kedua, memindahkan pinjaman konvensional menjadi syariah atau sebaliknya. Terakhir, alasan yang banyak ditemukan yakni seseorang yang ingin menurunkan cicilan kredit nya. Umumnya take over terjadi pada proses take over KPR.

Beberapa alasan yang sudah kami sebutkan diatas memperjelas tujuan dan keuntungan dari take over pinjaman. Ya, tujuan utamanya berupa  menurunkan suku bunga cicilan. Seperti pada  umumnya kita ketahui bahwa tingkat suku bunga KPR cukup tinggi. Adapun suku bunga KPR rendah dari pemerintah memang ditujukan kepada masyarakat berpengahasilan rendah (MBR), seperti progam rumah dp 1% dari pemerindah RI atau progam gubernur DKI jakarta, anies nasewan yakni DP rumah 0%. Bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas kami rasa bukan masalah, tapi kalau memang keberatan kalian bisa melakukan cara ini.

Tempat dan syarat Take Over Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Jika tertarik kalian bisa mengajukan take over pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank CTBC.K ALIAN bisa mengajukan take over KPR dari bank lain dengan beragam keuntungan. Bank CTBC menyediakan limit limit Kredit hingga 85% dari nilai agunan berdasarkan penilaian. Jenis jaminan yang diterima berupa sertifikat rumah, apartemen, ruko atau rukan. Plafon pinjaman sampai 10 Milyar Rupiah untuk kredit rumah dan 5 Milyar Rupiah untuk Kredit Multiguna dengan jangka waktu yang fleksibel hingga 20 tahun. Selain itu prosesnya cepat, mudah dan suku bunga yang kompetitif.

Ketentuan :

  • KPR di Bank lain sebelumnya telah berjalan minimal 1 tahun
  • Bunga diamortisasi dengan cicilan pokok yang dibebankan ke rekening pinjaman
  • Warga negara Indonesia
  • Jenis take over berlaku untuk perorangan (bukan badan usaha)
  • Usia minimal permohon 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimum 55 tahun (untuk karyawan) /65 tahun (untuk wiraswasta / profesional) pada saat akhir pelunasan.
  • Memiliki penghasilan min Rp. 10 Juta/Bulan (Jabodetabek) & Rp.7 Juta/Bulan (Surabaya)
  • Jaminan berupa properti yang sudah siap untuk digunakan

Syarat dokumen yang dibutuhkan :

[table id=15 /]

Biaya biaya dalam proses take over pinjaman jaminan sertifikat

  • Biaya administrasi 0,1% dari nilai pinjaman yang cair
  • Upah notaris atau Biaya perjanjian kredit dan pengikatan agunan (SKMHT/Akta Pemasangan hak Tanggungan – APHT)
  • Biaya proses pengajuan 1% dari nilai pinjaman

Prosedur take over KPR jaminan sertifikat

Ada beberapa tahapan dan prosedur take over pinjaman jaminan sertifikat rumah, antara lain :

Print Outstanding

Apa itu outstanding kredit? Outstanding merupakan jumlah pinjaman yang tercatat pada rekening pinjaman peminjam di bank. Istilah ini juga disebut sebagai saldo pinjaman. Kalian cukup menghubungi bank dimana sebelumnya kalian Anda mencicil KPR. Mintalah hasil print outstanding ke bank tersebut. Print outstanding digunakan untuk syarat dokumen take over pinjaman jaminan sertifikat di bank ctbc.

Persiapkan syarat dokumen

Syarat dokumen bisa kalian lihat pada tabel dokumen diatas sesuai dengan latar belakang pekerjaan kalian. Persiapkan semua ketentuan & dokumen take over KPR yang dibutuhkan beserta outstanding. Pastikan semua terpenuhi agar pengajuan bisa langsung proses dan dverifikasi oleh pihak bank CBTC. Setelah lengkap kalian bisa mengirim dokumen ke pihak bank.

Appraisal atau Penaksiran Jaminan

Setelah 3 hari dokumen dikirim, Pihak bank akan meng-appraisal rumah jaminan untuk menentukan nilai harga rumah dan berapa nilai pinjaman yang bisa bank dicairkan. Apprasial merupakan suatu penaksiran harga pasar terhadap jaminan (dalam hal inni rumah), yang mana akan digunakan oleh Bank sebagai harga jaminan. Proses appraisal dilakukan 3 hari setelah dokumen & persyaratan masuk. Proses apprasial membuahkan nilai apprasial. Nilai apprasial keluar membutuhkan beberapa hari atau maksimal 1 minggu.

Akad KPR.

Ketika nilai apprasil sudah keluar yang didalamnya ada besar plafon yang disetujui. Kalian tinggal memutuskan apakah setuju apa tidak dengan besar & jumlah KPR yang nilai appraisal yang ditawarkan Bank. Bila setuju, maka selanjutnya adalah pelaksanaan akad KPR di hadapan notaris dan perwakilan dari pihak Bank CBTC.

Segera ajukan pengajuan take over pinjaman jaminan sertifikat rumah di bank cbtc

Bila memang cocok dengan suku bunga dan biaya biaya take over pinjaman jaminan sertifikat rumah tanpa bi checking untuk mendapatkan KPR murah Ajukan. Namun perlu pertimbangan lain bahwa ada konsekuensi yang kalian harus tanggung. Salah satunya adalah bila ada tunggakan cicilan, nasabah akan dikenakan penalti keterlambatan sesuai dengan ketentuan pihak bank. Jika ingin membandingkan dengan take over KPR lainnya, kalian bisa baca : Take over KPR Mandiri.

2 comments

  1. Mohon maaf pk sebelum nya sya mau tanya,
    Sya berniat take over kredit pinjaman, kronologi dari pihak bank pertama saya macet dan sya lewat batas waktu selama 4 bulan.
    awal nya sya ngmbil pnjaman Rp. 30 juta slama 24 bulan angsuran Rp.1730000 dan saya skr macet Rp.15300000 yg hrus di bayar dan sya kena SP 2 kali apa msih bisa di bantu untuk sya take over ke bank syariah??? sya pakai agunan sertipikat Shm An sy sndiri

  2. Hal tersebut sangat tergantung dari syarat dan ketentuan bank penyedia take over kredit pak. Apalagi salah satu penilaian bank adalah status riwayat kredit lancar. Kemungkin jika macet kemungkinan kecil disetujui pak.

Leave a Reply