Cara Mengurus ATM Terblokir diwakilkan Tanpa Ke Bank

Posted on

Apakah bisa mengurus ATM terblokir diwakilkan? Pernahkan merasakan ATM terboklir entah karena lupa pin 3 kali, hilang, rusak dll? Sedangkan kalian tidak sempat ke bank karena sibuk bekerja siang malam atau lagi diluar kota. Berdasarkan pengalaman, ngurus ATM terblokir karena salah pin 3 kali, tertelan atau kejadian lain di Mesin ATM tidak bisa diwakilkan. Apalagi terblokir karena hilang di curi, ngurusnya pakai surat keterangan kehilangan dari POLSEK setempat. Informasi ini dapat langsung dari call center bank terkait, karena pas tahu ATM terblokir saya langsung menghubungi call center. Katanya harus datang ke kantor bank, nanti customer service akan membantu. Akhirnya saya pasrah harus cuti atau tidak masuk kerja untuk mengurus ATM terblokir 1 hari.

Sebelum berangkat, saya pikir pikir apa si tidak bisa mengurusnya diwakilkan. Kemudian saya telpon call center lagi untuk menanyakan alternatifnya. Si Call center memberikan alternatif bisa mengurusnya diwakilkan, namun harus dengan surat kuasa yang legal dari notaris. Tentu saya mikir dua kali kalau harus ke notaris. Lebih baik libur 1 hari untuk mengurus ATM terblokir. Soalnya kalau ngurus sendiri tentu ada pengalaman untukku, dan lebih hemat serta bisa dimanfaatkan waktu lebihnya untuk jalan jalan sebentar atau bareng keluarga.

Mengurus ATM Terblokir di Kantor Cabang

Karena tidak perlu mengurus ATM terblokir diwakilkan, saya langsung menuju kantor Bank terdekat, Bank BRI. Tidak perlu ke kantor polsek untuk membuat surat kehilangan karena hanya salah input pin. Masuk ke kantor Bank, langsung di sambut Pak Satpam yang gagah dan ramah, kemudian langsung mengarahkan untuk mengambil antrian.

Setelah beberapa menit, giliranku tiba. Saya langsung menuju CS dan mengutarakan bahwa ATM terblokir, dan mau mengaktifkan kembali. Lalu si CS bank menanyakan buku tabungan, ATM lama, KTP / Paspor. Saya serahkan. CS langsung mngurusnya dengan memberikan ATM baru, dan menyuruh saya membuat PIN ATM baru. Ada biaya pergantian ATM baru, karena ga ada receh, mending saya potong dari saldo yang ada aja. Biar ga ribet. Selesai.

Bagaimana cara mengurus ATM terblokir diwakilkan?

mengurus ATM terblokir diwakilkan
mengurus ATM terblokir diwakilkan

Sebenarnya mengurus ATM itu ranah privat atau rahasia. Karena sifatnya rahasia, maka jika diwakilkan harus membuat suara kuasa yang legal. Bank selaku wadah dana para nasabah juga memiliki kewajiban melindungi nasabah dari orang lain yang tidak bertanggung jawab. Untuk membuat surat kuasa, Anda harus membuat di notaris, atau kalau ANDA ada teman notaris tinggal hubungi saja, karena lebih mudah dan cepat. Masalah biaya tinggal trnasfer, nanti yang mewakilkan tinggal ngambil di kantor notaris yang selanjutnya mengurus di kantor cabang. Apa syaratnya?

  • Buku tabungan
  • KTP Pemilik dan Pemegang Surat Kuasa
  • Surat kuasa
  • ATM yang terblokir

Silakan bawa ke kantor cabang terdekat. Prosesnya sama seperti pergantian kartu ATM oleh pemilik, hanya ditambah surat kuasa saja. Tapi ingat gan, untuk memberik kuasa sebaiknya memilih orang terdekat dan terpercaya agar duit Anda aman. Soalnya setelah tidak terblokir bisa saja dimanfaatkan uangnya atau dibawa kabur.

Baca juga : Cara blokir ATM tanpa ke bank

Contoh Surat Kuasa Pengurusan ATM terblokir

Mengenai seperti apa gambaran surat kuasa, Anda bisa melihat contoh surat kuasa pengambilan Kartu ATM dibawah ini.

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama Lengkap : Muchtah Nawawi
No. KTP : 1829999xxxxxxxxxxxx
No. Hp : 08122xxxxxx
Alamat : Bandarlampung
Pekerjaan : POLRI

Selanjutnya disebut sebagai pihak I (pertama) dengan ini memberikan kuasa kepada :

Nama Lengkap : Dahlan Nawawi
No. KTP : 12899999xxxxxxxx
No. HP : 087839xxxxxxx
Alamat : Metro, Lampung
Pekerjaan : Guru
Hubungan status : Kakak Kandung

Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua) dengan ketentuan sebagai berikut :

Phak pertama memberikan kuasa penih kepada pihak kedua untuk melakukan :

  • Mengurus ATM Bank BRI yang hilang, Rusak dan terblokir atas nama Muchtar Nawawi dengan No.Rekening 12983438763xxxx
  • Pengurusan kepentingan lainnya, apabila ada, sehubungan dengan proses Pengurusan ATM hilang, Rusak dan terblokir.

Demikian surat kuasa ini saya buat dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Lampung, 12 April 2020

Pemberi Kuasa Penerima kuasa

Muchtar Nawawi Dahlan Nawawi

Note : Diatas materai 6000

Sekian artikel mengenai informasi bagaimana cara mengurus ATM terblokir diwakilkan baik di BANK BNI, BRI, MANDIRI DAN BCA. Prosedurnya sama. Semoga bermanfaat.