Cara Bayar Pajak NPWP di Kantor POS

Posted on

Bagaimana cara bayar Pajak NPWP di Kantor POS? Walaupun sudah memiliki sistem perpajakan yang terintegrasi, tidak sedikit wajib pajak yang belum paham. Terutama dengan cara pelaporan serta pembayaran pajak. Padahal sudah ada aplikasi pajak yang mudah dan simpel. Wajib pajak bisa menggunakannya untuk pelaporan dan pembayarannya lewat hp. Bagi mereka yang kurang paham menggunakannya, wajib pajak bisa memanfaatkan pembayaran pajak NPWP di kantor POS. Namun bagaimana mereka yang belum paham atau menggunakannya?

POS Indonesia selaku perusahaan milik BUMN ditunjuk pemerintah untuk memberikan layanan penerimaan negara. Layanan Penerimaan Negara tersebut menerapka Billing System yang dikenal dengan MPN G-2. Berdasarkan PERMEN Keuangan No. 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik dan Keputusan Dirjend Perbendaharaan No.121/PB/2014 Tanggal 21 April 2014 telah menunjuk PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Pos Persepsi yang melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik karena berdasarkan hasil UAT (User Acceptance Test). Penerimaan nerara salah satunya adalah Pajak. Jadi wajib pajak bisa membayar pajak di seluruh kantor pos di Indonesia yang jumlahnya 4.154 Kantor.

PROSEDUR Cara Bayar Pajak NPWP di Kantor POS

Cara bayar pajak NPWP di kantor POS
Ilustrasi pembayaran pajak di kantor POS

Sebagai Wajib pajak sudah selayaknya membayar pajak setiap tahunnya. Meski Penghasilan kena pajak tidak menentu, minimal Anda melaporkan pajak Anda. Sebagian wajib pajak banyak yang enggan membayar pajak karena sistem pajak yang ribet, baik pelaporannya namun sistem pembayarannya, tapi itu dulu. Sekarang sistem pelaporan pajak sudah berbasis online dan terintegrasi. Jadi tidak alasan kalau tidak bayar pajak. Jika bingung pun, ada alternatif cara bayar pajak NPWP di kantor POS.

Prosedur Pembayaran pajak

Wajib pajak harus mendapatkan kode billing sebelum membayar pajak NPWP. Kode billing adalah kode pembayaran pajak yang sudah terintegrasi dengan identitas wajib pajak. Jadi tidak perlu memerlukan identitas ktp, npwp, cukup kode biiling tersebut yang nantinya dimasukan sistem. Sistem akan membaca identitas wajib pajak. Kode bolling bisa didapatkan di situs resmi pajak Indonesia.

Cara Mendapatkan Kode billing

  • Kunjungi situs resmi pajak Indonesia di http://sse.pajak.go.id , Silakan daftarkan diri untuk mendapatkan kode billing
  • Pendaftaran akun gratis menggunakan No. NPWP, Isi juga data yang dibutuhkan.
  • Jika sudah mendapatkan user ID, Log in ke situs Billing Sistem dengan User Id
  • Input data pembayaran pajak yang akan dilakukan
  • Catatlah kode billing yang terdiri dari 15 digit untuk diperlukan pembayaraan saat di Kantor POS

Membayar Pajak NPWP

  • Datanglah ke kantor POS terdekat di tempat tinggal Anda dengan membawa kode billing dan sejumlah uang untuk bayar
  • Utarakan kepada petugas ingin bayar pajak, kemudian serahkan atau tunjukkan Kode Billing kepada Petugas Loket Pos
  • Bayarkan sejumlah uang sesuai jumlah pajak yang dibayar
  • Simpan resi/struk sebagai bukti pembayaran pajak jika diperlukan

Baca juga : Cara menghitung Pajak Bunga Deposito Bank

Itulah cara bayar pajak NPWP di kantor POS. Selain Kantor POS, ada juga bank Mandiri yang ditunjuk sebagai pelayan penerimaan negara. Anda bisa ke bank Mandiri jika POS terlalu jauh dari tempat tinggal. Bagi yang ingin mudah dan cepat bisa memanfaatkan ATM, Mobile banking, sms dan internet banking untuk pembayaran pajak. Sekian, semoga bisa bermanfaat. Terima kasih.