Pinjaman Jaminan Girik di BRI 2023

Posted on

Girik memang tidak seperti Sertifikat Hak Milik, SHM yang memiliki bukti kuat kepemilikan dan memiliki kekuatan di mata hukum. Namun girik sampai saat ini masih bisa dijadikan jaminan di Lembaga keuangan tertentu. Tidak sedikit bagi mereka yang memanfaat girik sebagai jaminan di bank untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hanya saja, tidak semua bank menerima pinjaman jaminan girik atau surat tanah. Sebab girik hanya sebatas surat hak guna yang dibaut kelurahan atau kecamatan setempat.

Perlu untuk diketahui, bahwasannya girik merupakan surat hak atas tanah, bukan surat kepemilikan. Hal inilah yang membuat girik saat ini mulai diragukan oleh perbankan sebagai perbankan. Sebab buktinya tidak kuat. Dan apabila terjadi sengketa, tentu sang pemilik SHM lah yang berhak atas kepmilikan bukan sang pemilik girik.

Jenis Jenis Girik

Sebelum mengajukan, silakan ketahui dulu beberapa jenis girik atau surat tanah yang berlaku di Indonesia

  • Jenis Girik Hak Pakai :
    Berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960, pasal 41 ayat 1 berbunyi: Surat tanah Hak Pakai adalah surat keterangan atas hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dimiliki langsung oleh orang lain.
  • Hak milik. Hal ini sering terjadi pada tanah keluahan yang digunakan oleh perangkat desa. Berdasarkan UUPA pasal 20 ayat 1, berbunyi: Surat Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
  • Hak Guna Bangunan (HGB) adalah Jenis girik yang diberikan kepada orang yang memiliki kewenangan seperti pemerintah atau unruk digunakan pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
  • Hak Guna Usaha (HGU), berbeda dengan HGB, kalau HGU lebih luas karena tanah bisa yang dipinjaman bisa digunakan, diolah dalam proses kegiatan usaha seperti usaha pertanian, perikanan atau peternakan serta pertambangan.

Status Hukum Girik

Menurut UUPA (Undang Undang Pokok Agaria) No. 5 Tahun 1960, masyarakat Indonesia harus melakukan konversi terhadap tanah-tanah hak lama dari tanah hak adat, seperti girik, petok D atau Ketitir, dsb menjadi hak atas tanah yang bersertikat atau SHM. Sebab seperti yang sudah saya jeaskan sebelumnya, girik bukanlah bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki. Hanya bentuk sertikat hak atas tanahlah yang bisa menjadi bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum.

Ada baiknya jika ingin mengajukan pinjaman jaminan jaminan girik, ubahlah girik menjadi SHM agar lebih dihargai oleh perbankan. Girik tetap dihargai, namun lebih murah daripada tanah yang sudah bersertifikat. Karena tetap ada harganya itu girik juga bisa dijual juga. Jadi usahakan dulu kalau mau gadai girik, ubahlah ke sertifikat kepemilikan yang kuat. Sebab ngurusnya sekarang gampang dan murah. Tidak seperti dulu.

Tempat Pinjaman jaminan Girik

Dilansir dari beritasatu.com, bahwa Edi setiadi, selaku Direktur Direktorat Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan UMKM Bank Indonesia mengatakan tanah milik pengelola usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum bersertifikat (girik) bisa dijadikan agunan tambahan kredit ke BPR. Artinya kalian pegadang pasar, petani ingin dapat tambahan modal bisa mengajukan pinjaman jaminan girik kalian ke BPR terdekat.

Salah satu BPR yang menerima pinjaman jamian girik adalah BPR intidana. BPR intidana merupakan BPR yang berlokasi Jl. Matraman Raya No. 148Blok A2 No.8 Jakarta timur. Bagi kalian yang berada disekitar daerah tersebut bisa mengajukannya dengan syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Foto copy KTP pemohon, suami / istri, kartu keluarga, surat nikah / surat cerai / surat kematian
  2. Foto copy rekening listrik, telkom, PAM
  3. Salinan rekening tabungan 3 bulan
  4. NPWP Perorangan.
  5. Agunan ( bisa berupa AJB/Girik/SHM/BPKB)

Mengenai prosedur pengajuannya bisa kalian menghubungi kontak BPR terkait atau mengunjungi langsung ke lokasinya. Sebab bisa saja kebijakan dari BPR berubah. Bagi yang diluar daerah tersebut, kalian bisa mencari BPR atau koperasi yang menerima pinjaman jaminan girik atau surat tanah terdekat. Jika berbeda kasus, misal masih AJB, anda juga bisa mengajukan di Bank, masih ada beberapa lembaga yang menerima pinjaman jaminan AJB. Sekian, semoga beruntung.

Leave a Reply