Pinjaman atas nama CV PT, Berapa Fee Bendera nya?

Posted on

Pinjam bendera perusahaan udah menjadi fenomena yang biasa terjadi di dunia perkreditan dan bisnis. Banyak individu atau kelompok mengajukan pinjaman atas nama CV, Perusahaan atau badan usaha lainnya pihak lain. Tujuan mengatas namakan CV atau perusahaan lain tidak lain atau lebih populer pinjam bendera adalah untuk mendapatkan dana lebih banyak, lebih kredible dan untuk keperluan bisnis seperti lelah proyek atau tender. Berbeda ketika mengajukan atas nama individu atau kelompok non badan usaha tentu dipandang kurang meyakinkan diperbankan atau di pelelangan proyek. Lalu bagaimana ceritanya atau gambaran cara meminjam bendera , syarat dan besaran fee bendera perusahaan lain?

Tidak mudah memakai bendera perusahaan lain jika tidak lewat jasa sewa peminjaman. Sebab, pemilik tidak serta merta memberikan legalitas CV atau perusahaannya untuk keperluan orang lain meski dibayar mahal. Ada banyak resiko yang mungkin terjadi kedepannya. Salah satunya, jika si peminjam kedapatan sinya wanprestasi seperti gagal bayar, korupsi, penggelapan dan penipuan, maka yang bertanggung jawab di mata adalah perusahaan. Jadi sangat merugikan perusahaan, walaupun ada perjanjian tersendiri antara peminjam dan pemilik/direksi perusahaan.

pinjaman atas nama cv

Landasan Hukum

Secara resmi tidak ada peraturan atau undang undang yang mengatur tentang peminjaman bendera perusahaan di Indonesia. Secara gampangannya, perjanjian tersebut hanya bersifat individu dengan perusahaan. Kalau di jabarkan lebih lanjut begini :

berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang badan usaha, pasal 1 ayat 1 , Perseroran terbatas, PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usahq dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta aturan pelaksanaannya. Pertanggung jawabkan CV atau PT berdasarkan UU PT pasal 1 ayat 5 adalah direksi perusahaan selaku organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan.

Siapa yang melakukan pinjaman? Orang lain diperusahaan, padahal di UU berlaku kepentingan perusahaan harus organ atau direksi

Apakah Peminjaman bendera mewakili kepentingan perusahaan? Tidak. Perusahaan hanya diberi fee atas nama cairnya pinjaman atau profit nantinya dengan segala resikonya kedepannya.

Apakah tindakan peminjaman bendera melawan hukum? Tidak, karena tidak ada undang undang khusus yang mengaturnya juga. Maka pinjaman atas nama cv, pt atau perusahaan marak terjadi dan aman aman saja. Namun ada pasal yang bisa dijadikan jeratan hukum tindakan ini berdasarkan Pasal 1315 KUHPerdata, “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”

Kecuali di proses pelelangan proyek atau pemberi pinjaman mewajibkan atas nama sendiri, tentu dengan menggunakan bendera pihak lain bisa dikatakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Hal ini bisa dipidanakan. Namun, untuk proyek proyek daerah sangat jarang yang memberi persyaratan tersebut, hanya proyek proyek skala nasional saja.

Fee Bendera Perusahaan

Besaraan fee bendera perusahaan baik CV, PT dan badan usaha lainnya sangat bervariasi karena tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Namun informasi yang beredar di media, besaran biaya sewa pinjam pt ataau cv berkisar 2,5 % sampai 10% dari nilai kontrak yang dimenangkan. Tapi sekali lagi, fee nya tergantung kedua belah pihak. kisaran tersebut tidak bisa menjadi patokan di lapangan.

Pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman atas nama cv pt atau perusahaan

Tidak hanya pemilik perusahaan yang harus mempertimbangkan, bagi peminjam juga harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya reputasi perusahaan yang dijadikan bendera, dan bidang perusahaan harus sesuai dengan proyek yang dijalankan. Misal proyek pembangunan maka bisa pinjam bendera perusahaan dibidang pembangunan juga. Jangan salah pilih perusahaan makanan atau tekstil, jelas gak nyambung dan kemungkinan ga memang tender. Ya segitu kiranya gambaran mengenai pinjaman atas nama cv, pt atau badan usaha lainnya beserta biaya fee bendera nya.