Mengenal Surety Bond: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Posted on

Mungkin sebagian besar dari kamu ada yang sama sekali belum tahu tentang Surety Bond. Sebetulnya, istilah tersebut banyak dipakai dalam bidang konstruksi. Sehingga wajar jika belum pernah dengar bagi yang jarang bergelut di bidang tersebut. Namun, tidak ada salahnya untuk mengulik lebih lanjut tentang istilah tersebut sebagai bahan referensi.

surety bond

Pengertian Surety Bond

Pertama mungkin bisa dibahas dulu tentang pengertiannya. Faktanya, istilah tersebut mengacu pada perjanjian antara 3 belah pihak. Pertama pihak penjamin dalam hal ini asuransi, obligee atau pemilik proyek, serta principle (kontraktor). Pembuatan perjanjian tersebut bukan tanpa tujuan.

Salah satu tujuan dibuat perjanjian tersebut adalah supaya kelangsungan proyek yang akan dikerjakan bisa terlindungi. Artinya, baik pemilik proyek maupun kontraktor sama sekali tidak ada yang dirugikan. Misalnya, kontraktor ternyata tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pada obligee karena suatu hal, maka pihak asuransi yang akan menanggung semua kerugiannya.

Caranya adalah dengan menyelesaikan kontrak yang sebelumnya dibuat tersebut. Lebih jelasnya pihak penjamin atau asuransi akan bertanggung jawab mengganti kerugian jika sampai kontraktor gagal memenuhi penyelesaian pekerjaan pada pemilik proyek. Itulah sebabnya, dengan adanya perjanjian ini bisa dikatakan dapat meminimalisir terjadinya resiko kedua belah pihak.

Jenis Surety Bond

Masing-masing jenis dari surat jaminan ini punya manfaat yang berbeda-beda. Jadi, ketika nanti misalnya kamu ingin menggunakan jasa perjanjian tersebut, ada baiknya perhatikan baik-baik satu demi satu supaya tidak keliru. Berikut ulasan selengkapnya:

●       Jaminan Penawaran (Tender)

Pertama kamu bisa temukan adanya jaminan penawaran atau biasa disebut tender. Perjanjian ini pun dikeluarkan oleh pihak Surety company atau asuransi dengan tujuan menjaminkan pemilik proyek bahwa pihak kontraktor yang ikut lelang sudah memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut tentu saja ditentukan sendiri oleh pemilik proyek.

Jika saat lelang ada kontraktor yang berhasil menang, seharusnya akan sanggup menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan pemilik proyek bukan? Tapi bagaimana jika ternyata tidak sanggup untuk menyelesaikannya? Pihak perusahaan asuransi yang akan membayar biaya kerugiannya pada pemilik proyek.

Nominalnya akan disesuaikan dengan selisih penawaran calon kontraktor terendah berikutnya dengan kontraktor terendah berikutnya. Kalau nilai maksimumnya sebesar nilai jaminan yang disepakati di awal.

●       Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Merupakan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk memjamin pada pemilik proyek. Jika kontraktor akan sanggup menyelesaikan proyek yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang dibicarakan di awal.

Apabila seadainya, kontraktor ternyata tidak sanggup untuk menyelesaikan proyek tersebut, otomatis pihak asuransi yang akan menanggung kerugiannya. Nominalnya maksimal senilai jaminan. Besar kecilnya jaminan bisa dihitung berdasarkan prosentase tertentu dengan dasar nilai proyek. Biasanya sekitar 5% hingga 10%.

●       Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)

Surat ini akan memberikan jaminan pada pemilik proyek jika kontraktor benar-benar mengembalikan uang muka yang sudah diterima. Hal ini pun sebelumnya sudah tertera dalam kontrak. Pengembalian uang muka ini dimaksudkan untuk memperlancar pembiayaan proyek.

Jika sampai kontraktor ternyata tidak sanggup melakukan hal tersebut, pihak asuransi yang akan bertanggung jawab mengembalikan uang muka. Nominalnya disesuaikan dengan jumlah yang belum dibayarkan. Pada umumnya, kontraktor akan mengembalikan uang muka pada pemilik proyek dengan sistem cicil. Nominal jaminan pembayaran ini biasanya sebesar 20 persen dari nilai kontrak proyek.

●       Jaminan Pemeliharaan (Maintance Bond)

Dalam pengerjaan proyek tidak selalu mulus, biasanya masih sering terjadi kerusakan di sana sini. Untuk menjamin pemilik proyek jika kontraktor akan membetulkan kerusakan tersebut pada waktu pelaksanaannya sesuai perjanjian, maka jaminan ini diterbitkan.

Kalau seumpama kontraktor ternyata gagal memenuhi kewajibannya tersebut, maka pihak asuransi yang mengganti kerugiannya. Nominal maksimumnya biasanya sesuai nilai jaminan. Soal besarnya jainan ini pada umumnya 5% dari nilai kontrak proyek.

Contoh Perusahan Yang Menerbitkan Surety Bond

Berikutnya, kamu mungkin ingin tahu contohnya. Surat jaminan tersebut pada umumnya diterbitkan oleh banyak perusahaan asuransi. Kalau kamu butuh perusahaan asuransi mana saja yang resmi dan terdaftar OJK untuk mengurus surat perjanjian jaminan tersebut, inilah beberapa contohnya

Askrindo

Merupakan BUMN yang menyediakan jenis-jenis asuransi penjaminan baik untuk kontruksi maupun non kontruksi. PT. Asuransi Kredit Indonesia tersebut menyediakan produk-produk seperti jaminan penawaran, pemeliharaan, uang muka, dan masih banyak lagi. Masing-masing punya masa asuransi yang sesuai dengan kontrak kerja.

Sinar Mas

Asuransi Sinar Mas pun menyediakan macam-macam produk penjaminan. Termasuk jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka, hingga pemeliharaan. Asuransi Sinar Mas punya daya tarik tersendiri karena tidak mensyaratkan setoran jaminan.

Raharja Putera

Produk penjaminan dari Raharja Putera juga cukup beragam. Dari mulai performance bond, bid bond, advance payment, kontrak garansi bank, dan lainnya. Raharja Putera ini merupakan perusahaan asuransi penjaminan yang sangat lengkap.

Itu dia tadi ulasan paling lengkap tentang Surety Bond. Kamu mungkin belum pernah mendengarnya, tapi jika suatu saat terjun di dunia konstruksi bisa jadi mencari informasi ini. Sehingga tidak ada salahnya untuk ketahui dari sekarang.