Dana Pensiun : Pengertian Jenis, Fungsi dan Tujuan

Posted on

Menjelang usia yang sudah tidak lagi muda, banyak yang semakin dikhawatirkan. Termasuk tentang tunjangan hidup. Dana pensiun menjadi salah satu yang menjadi andalan bagi mereka yang tidak bisa lagi produktif.

Sebenarnya banyak yang perlu Anda ketahui lebih banyak lagi. Sebelum ke pembahasan lain, yuk kenali dulu apa itu dana pensiun.

Dana Pensiun : Pengertian Jenis, Fungsi dan Tujuan
Dana Pensiun : Pengertian Jenis, Fungsi dan Tujuan

Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun merupakan hak yang diberikan oleh suatu lembaga atau perusahaan kepada karyawan. Dana ini biasanya diberikan ketika karyawan tersebut sudah tidak bisa lagi produktif atau dengan kata lain berhenti bekerja.

Dana ini didapat dari potongan gaji karyawan sebelumnya. Dana tersebut nantinya yang akan diinvestasikan kembali dalam bentuk dana pensiunan.

Dana tersebut tidak serta-merta diberikan begitu saja kepada para karyawan atau orang-orang yang berhak menerima. Melainkan sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang dana pensiun.

Pengertian dana pensiun sesuai undang undang yang berlalku

Diantaranya;

  • Undang-undang no 11 tahun 1992 yang dibagi menjadi 9 Bab yang mengatur tentang masing-masing perkara. Yaitu; tentang penjelasan dan definisi (Bab I), hukum dan persyaratan (Bab II), mekanisme, pengesahan, pembubaran dan pensiun (Bab III), penjelasan mengenai penyelenggara dan pengelola (Bab IV), pemberian fasilitas (Bab V), pembinaan dan pengawasan (Bab VI), ketentuan perdana bagi pelanggar dana pensiun (Bab VII), peralihan dana pensiunan (Bab VIII), ketentuan dan penutup (Bab IX).
  • Undang-undang no 13 tahun 2003. Dijelaskan tentang ketenagakerjaan pada pasal 167 dan 156 ayat 4. Selain itu dijelaskan pula tentang perhitungan dana pensiun yang berhak didapat oleh penerima.
  • Undang-undang no 3 tahun 1992 pasal 14 tentang ketentuan BUMN yang mengatur dana pensiun untuk sektor swasta.

Jenis Dana dan Jenis Pensiun

Meski Dana Pensiun memiliki satu arti. Tetapi untuk jenisnya memiliki jenis tersendiri antara dana dan pensiun.

Jenis Pensiun

Pensiun menurut Wikipedia merupakan orang yang sudah tidak lagi bekerja. Baik secara peraturan atau atas kemauan sendiri. Biasanya orang yang telah pensiun akan tetap mendapatkan tunjangan sampai ia meninggal dunia. Untuk jenisnya sendiri, pensiun memiliki empat jenis;

  • Pensiun Normal> merupakan pensiun yang berpatok pada peraturan yang telah disepakati dari pihak karyawan dengan pihak perusahaan/jasa. Umumnya usia normal seseorang untuk memulai pensiun adalah dari umur minimal 55 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Pensiun Dipercepat> berbeda dengan pensiun Normal, pensiun Dipercepat merupakan hal yang dialami oleh calon pensiunan di luar peraturan yang berlaku. Pensiun Dipercepat biasanya dapat disebabkan karena kondisi tubuh tertentu hingga memaksa seseorang untuk pensiun lebih cepat.
  •  Pensiun Ditunda> Pensiun jenis ini, merupakan permintaan langsung dari calon pensiunan, tetapi persyaratan yang diajukan belum memenuhi peraturan yang ditetapkan. Sehingga untuk dananya sendiri dibayar ketika sudah sah dalam syarat mencapai dana pensiun.
  • Pensiun Cacat> pensiun jenis ini terjadi karena peserta mengalami kecelakaan dan tidak dapat produktif kembali. Sehingga memaksanya untuk pensiun dini.

Jenis Dana

Dana merupakan sejumlah alat tukar baik yang didapat dari pemberian orang lain, ataupun dari hasil jasa sendiri. Sedangkan dalam program pensiun, dana memiliki dua jenis yang berbeda.

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)> Dana jenis ini  adalah dana yang didirikan oleh pemberi kerja. Baik bagi karyawan secara keseluruhan ataupun perseorangan. Dana ini hanya berlaku dalam lingkungan internal pendiri kerja dana saja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)> Dana jenis ini dibentuk oleh sebuah lembaga keuangan, baik bank ataupun perusahaan asuransi jiwa. Ranahnya menyeluruh, hanya saja tidak berlaku bagi orang yang sudah berada dalam otot DPPK.

Fungsi dan Tujuan Dana Pensiun

Dana pensiun menjadi salah satu sarana yang menyejahterakan masyarakat. Apalagi bagi mereka yang sudah berada pada usia renta. Sehingga tidak memungkinkan jika untuk bekerja kembali atau mendapat penghasil secara konstan melalui pekerjaan.

Dana pensiun memiliki tujuan agar setiap individu atau peserta dapat memenuhi tujuannya di hari tua. Selain itu, dapat pula memotivasi bagi para kaula muda yang akan bekerja. Sehingga tidak perlu khawatir tentang biaya hari tua nanti.

Bagi perusahaan atau lembaga yang mendirikan, dapat bertujuan agar dapat memberikan rasa aman pada karyawan. Juga menjadi bukti sebagai loyalitas perusahaan dan menjadi daya saing di pasaran. Selain itu, menjadi keuntungan pula sebagai sarana investasi bagi lembaga yang memberlakukan.

Sedangkan untuk karyawan sendiri, bertujuan agar dapat memberikan motivasi untuk tidak khawatir di masa yang akan datang. Dan menjadi salah satu kompensasi yang bisa didapat apabila terjadi suatu hal diluar keinginan..

Dana ini juga bertujuan agar seseorang dapat menjadi mandiri dalam mengelola keuangan.

Beberapa fungsi dana pensiun bagi masyarakat seperti;

  • Sebagai sarana asuransi untuk memiliki jaminan pensiun jika mengalami hal diluar dugaan. Seperti kecelakaan, pengobatan, atau meninggal dunia.
  • Menjadi salah satu tabungan untuk masa yang akan mendatang
  • Sebagai pengumpul dana yang dapat diinvestasikan untuk karyawan di masa tua nanti.

Mendapatkan dana tersebut memang menjadi salah satu dari sekian banyak keinginan para pekerja. Hanya saja dana tersebut bisa saja hanya sebatas ‘lewat’ dan tidak menghasilkan apapun. Maka perlu diterapkan beberapa hal sehingga dana tersebut dapat bermanfaat.

Dana Pernsiun Banyak Manfaatnya

Anda bisa melakukan investasi atau menabung sejak dini, karena bisa saja dana yang didapat ketika masa tua nanti tidak berpengaruh banyak. Anda tidak dapat hanya menggantungkan harapan pada dana pensiun. Maka dari itu, menabung menjadi salah satu hal yang sebaiknya Anda lakukan ketika masih jauh-jauh haru. Sehingga ketika masanya Anda tidak perlu khawatir ketika dana pensiun tidak mencukupi kehidupan Anda. Jika memungkinkan, tidak ada salahnya pula Anda membangun usaha kecil-kecilan, sehingga dana tetap stabil.

Selain menabung, baiknya Anda pahami manajemen keuangan yang dikeluarkan. Sehingga Anda dapat mengatur lebih baik. Jangan banyak lakukan hal yang bisa saja berimbas pada keuangan Anda, seperti menghamburkan untuk hal yang tidak penting, berhutang, atau melakukan kredit pada bank yang tidak perlu.

Anda juga dapat memberikan aturan-aturan yang lain terhadap diri sendiri. Sehingga pengelolaan baik uang yang ada tidak membebani keperluan, sehingga merugikan dana pensiun di masa yang akan datang. Sekian.