Daftar Lembaga yang diawasi OJK dan kriterianya

Posted on

Setiap lembaga yang masih berhubungan dengan keuangan, pasti akan dibawah pengawasan OJK agar lembaga tersebut bisa beroperasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan sangat berperan penting karena dapat memutuskan apakah lembaga yang diawasi OJK tersebut dapat beroperasi atau tidak.

OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang beroperasional sebagai lembaga independen sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011. OJK memilliki tugas dan fungsi sebagai lembaga yang mengawasi berbagai jasa lembaga keuangan secara terintegritas. Bukan hnaya itu saja, OJK juga harus bisa melindungi para nasabah jasa, agar tidak mendapatkan masalah atau hal yang tidak diinginkan.

Ada banyak sekali lembaga yang bergerak pada jasa keuangan di Indonesia. Seluruh lembaga tersebut sudah resmi dan sah secara hukum, sehingga kamu sebagai nasabah bisa melakukan kegiatan transaksi secara aman di lembaga yang berada dalam pengawasan OJK. Di bawah ini merupakan daftar lembaga yang diawasi oleh OJK beserta kriterianya harus kamu ketahui.

Daftar Lembaga Yang Diawasi OJK dan Kriterianya

lembaga yang diawasi OJK

Lembaga Keuangan Perbankan

Sistem perbankan kini sudah diawasi oleh OJK, yang mana sebelumnya diawasi oleh Bank Indonesia. Perpindahan pengawasan oleh OJK sebagai lembaga independen ini dilakukan agar sistem ekonomi bisa berjalan dengan sehat dan tidak berbenturan. Namun, OJK tetap harus memberikan laporan secara rutin kepada Bank Indonesia terkait pengawasan yang telah dilakukan.

Ada beberapa kriteria yang perlu kamu ketahui dalam menentukan apakah lembaga keuangan tersebut diawasi oleh OJK atau tidak. Berikut kriteria lengkapnya:

  • Bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimun atau lebih dikenal dengan singkatann KPMM. Dimana rasio yang harus dipenuhi sama atau lebih besar dari 8% dan disesuaikan dengan profil resiko bank yang harus dipenuhi.
  • Bank memiliki rasio modal inti yang kurang dari persentase tertentu menurut Otoritas Jasa Keuangan.
  • Memiliki rasio GWM atau rasio Giro Wajib Minimum yang besarannya sama atau lebih besar dari yang sudah ditetapkan. Namun, OJK mengutarakan bahwa bank seringkali mendapatkan permasalahan likuiditas yang mendasar.
  • Rasio kredit memiliki masalah secara neto atau pembiayaan bermasalah secara neto lebih dari 5% dari total kredit yang dibayarkan.
  • Bank memiliki tingkat kesehatan dan tata kelola pada komposit 4 dan 5.

 Pasar Modal

Lembaga yang diawasi oleh OJK kedua adalah pasar modal atau tempat berinvestasi yang banyak dipilih oleh masyarakat. Sebagai lembaga independen, maka OJK wajib melindungi para investor yang melakukan transaksi di pasar modal agar terhindar dari beragam penipuan. Sebelumnya, pasar modal diawasi oleh Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, namun dialihkan kepada OJK untuk menciptakan pengawasan yang terintegritas.

Ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi oleh pasar modal menurut OJK, diantaranya adalah sebagai berikut :

Kegiatan Usaha

Kriteria pertama yang harus dipatuhi oleh pasar modal adalah terkait kegiatan usaha yang akan dijalankan. Dalam operasionalnya, pasar modal tidak boleh membuat kepalsuan atau penipuan kepada para investor, apalagi untuk para investor pemula. Selain itu, kegiatan investasi yang dilakukan harus jelas. Sehingga para investor bisa melakukan kegiatan dengan baik, tentunya sesuai dengan kriteria yang diberikan OJK.

Rasio Keuangan

Menurut OJK, rasio keuangan yang ada dalam pasar modal dapat dilihat dari total utang dan bunganya serta total asset yang tidak lebih dari 45%. Selain itu, bisa juga kamu melihatnya dari pendapatan bunga dan pendapatan usaha yang tidak lebih dari 10%.

Jasa Keuangan Non-Bank

Selain jasa keuangan yang berasal dari bank, OJK juga mengawasi kumpulan jasa yang bukan dari bank. Ada beberapa seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga pembiayaan, dan financial technology.

Lembaga Asuransi

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi, maka harus melihat terlebih dahulu. Apakah lembaga yang akan kamu ikuti sudah terdaftar dan diawasi OJK atau belum. Jika lembaga tersebut belum diawasi OJK, lebih baik kamu mengundurkan diri untuk bergabung. Karena akan berakibat fatal yang menyebabkan kamu bisa mengalami kerugian. Sementara itu, jika lembaga asuransi yang akan diikuti sudah terdaftar OJK, maka kamu bisa lanjut mengikuti. Karena sudah pasti OJK akan mengamankan dan melindungi para peserta asuransi dari kerugian serta masalah lain.

Lembaga Dana Pensiun

Lembaga yang diawasi OJK selanjutnya adalah dana pensiun yang hadir untuk memberikan manfaat dari pensiun nasabahnya. Ketika lembaga ini sudah mendapatkan pengawasan dari OJK, maka seluruh hak nasabah dapat terlindungi, sehingga terhindar dari penipuan dan kerugian lainnya.

Lembaga Pembiayaan

OJK juga mengawasi berbagai lembaga pembiayaan, seperti koperasi simpan pinjam, perusahaan yang bergerak di bidang finansial dan masih banyak lagi. Dalam hal ini, OJK akan menjamin pengawasan dalam hal transaksi agar tidak ada transaksi gelap atau yang tidak masuk akal.

Financial Technology

Saat ini, OJK turut berperan dalam mengawasi terobosan terbaru dari kecanggihan teknologi, yaitu Fintech. Lembaga ini bergerak secara digital, sehingga dikenal sebagai lembaga keuangan digital yang bisa kamu ketahui dengan mudah, apakah fintech yang kamu gunakan diawasi oleh OJK atau tidak. Sehingga, kamu tidak akan masuk ke dalam fintech ilegal, yang akan menjurus kepada hal penipuan dan kerugian.

Setelah melihat beragam lembaga jasa keuangan non-bank yang diawasi oleh OJK, berikut ini merupakan kriteria yang harus kamu ketahui terkait lembaga tersebut, yaitu :

  • Harus mampu memberikan modal pembiayaan, misalnya untuk kebutuhan modal kerja atau kegiatan investasi usaha
  • Tidak diperkenankan untuk menarik dana secara langsung dari para masyarakat
  • Tidak diperkenankan untuk melakukan kredit secara langsung

Baca: Contoh lembaga non bank dan bank

Lembaga Keuangan Khusus

Lembaga yang diawasi OJK terakhir adalah sebuah lembaga keuangan khusus didirkan sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk bisa mensejahterakan kehidupan masyarakat. Biasanya, OJK akan mengawasi lembaga tersebut agar bisa melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang sudah dijelaskan.

KRITERIA LEMBAGA YANG DIAWASI OJK

Dalam hal ini, OJK sudah mengawasi banyak sekali lembaga keuangan khusus yang ada di Indonesia. menurut OJK sendiri, ada beberapa kriteria lembaga keuangan khusus yang baik dan bisa dijadikan sebagai pendukung program pemerintah, yaitu seperti di bawah ini.

  • Mampu menciptakan ekspor nasional yang kondusif
  • Mampu mendorong pengembangan usaha di bidang mikro, kecil, menengah serta koperasi agar produk yang diciptakan bisa berkembang cepat
  • Memberikan jasa pinjaman, titipan barang berharga dan lain lain
  • Mampu mendukung perekonomian Indonesia agar semakin baik lagi.

Demikian beberapa lembaga yang diawasi oleh OJK dari dulu hingga sampai saat ini. Setelah mendapatkan pengawasan dari lembaga independen, diharapkan beragam jasa keuangan bank ataupun non bank, bisa memberikan yang terbaik, baik dari segi pelayanan, kemudahan transaksi dan tidak adanya efek yang akan membuat klien atau nasabah mengalami kerugian.