Jadwal Pencairan Dana KIP SD SMP SMA/SMK

Posted on

Kapan sih jadwal pencairan dana KIP untuk SD SD SMP SMA & SMK serta kuliah? Mungkin pertanyaan tersebut sering banget ditanyain sebagian besar penerima dana KIP atau bahkan wali murinya selaku penanggung biaya sekolah. Wajar memang, sebab dana tersebut cukup membantu penerima bantuan yang kategorinya tidak mampu atau miskin. Dengan bantuan tersebut, anak anak yang kurang mampu bisa lancar sekolahnya, yang ga sekolah jadi sekolah. Semakin banyak yang sekolah, semakin banyak peluang memperbaiki Sumber daya Manusia dalam jangka panjang. Harapanya bisa memajukan bangsa dan negara suatu saat nanti di masa depan.

KIP atau kependekan dari Kartu Indonesia Pintar adalah kartu sakti yang diberikan pemeritnah kepada Penerima bantuan Progam Indonesia Pintar atau PIP. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program andalan pemerintah era Presiden Jokowi dalam bentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik usia anak 6-21 tahun atau jenjang SD, SMP, sampai SMK. Rencananya, Pemerintah mau menambahkan progam KIP untuk jenjang kuliah di perguruan tinggi dalam waktu dekat. KIP kuliah akan menggantikan progam yang sudah lama berjalan, yaitu Bidikmisi. Bidikmisi juga merupakan progam bantuan dana pendidikan bagi Mahasiswa miskin. Adanya pergantian tersebut, penerima bantuan akan semakin terintegrasi dan terukur dari jenjang SD ke perguruan tinggi.

Kriteria Peserta bantuan dana KIP atau PIP

jadwal pencairan dana kip

Jika bukan peserta bantuan, jangan sekali kali tanya kapan jadwal pencairan dana KIP atau PIP. Sebab kalau bukan kriterianya tidak mungkin mendapatkan bantuan tersebut. KIP diberikan kepada peserta didik jenjang SD sampai SMA, bahkan kuliah dari keluarga miskin, peserta Progam Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Kurang Sejahtera (KKS), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam. Jika Anda atau anak Anda merasa masuk kriteria tersebut, segera usulkan ke sekolah untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pinter, KIP.

Bagi yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan KIP, silakan cek syarat dan cara mendapatkannya dibawah :

Syarat dokumen KIP

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau surat lahir
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS. SKTM bisa dibuat di kelurahan setempat.
  • Rapor siswa dari awal sampai terbaru
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Beberapa langkah untuk mendapatkan KIP, yaitu:

  1. Calon peserta membawa semua dokumen syarat diatas seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah terlebih dulu untuk dipnadu dan dibantu mendapatkannya.
  2. Sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan
  3. Dinas pendidikan mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
  4. Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  5. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi ke sekolah peserta didik.

Jadwal Pencarian Dana KIP dan Besaran Per jenjang

Jadwal proses pencarian dana KIP umumnya dilakukan pada semester pertama dan diberikan full setahun atau sebagian per semester. Namun biasanya mundur, karena begitu banyak yang menerima bantuan PIP. Pengambilan dana KIP bisa dilakukan oleh peserta didik sendiri atau didamping oleh wali murid lewat ATM yang bekerja sama dengan pemerintah bisa BRI, BNI dan Mandiri. Besaran yang diterima berbeda disetiap jenjangnya, berikut besaran dana KIP berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun
  • Mahasiswa yang Kuliah di perguruan tinggi mendapatkan Rp 6.600.000 per semester

Demikian informasi mengenai jadwal pencairan dana KIP. syarat dan cara mendapatkan serta besaran dana yang didapat. Dana tersebut bisa digunakan keperluan sekolah seperti pembelian buku, tas, alat tulis dan lebihnya ditabung atau biaya sekolah diluar bulanan seperti uang gedung. Ingat juga bagi para wali murid jangan digunakan untuk belanja ya. Kasian anak anaknya nanti. terutama wali murid SD. Sekian, semoga bermanfaat.