Cara Membuat Rekening Atas Nama Komunitas, Masjid, dan Yayasan

Posted on
cara membuat rekening atas nama komunitas
cara membuat rekening atas nama komunitas

Bagaimana syarat dan cara membuka rekening atas nama komunitas, yayasan masjid, toko, perusahaan atau organisasi berbadan hukum lainnya? – Sering kali kita bingung saat mengadakan penggalangan dana untuk sebuah acara tertentu, Kemana dana itu dikumpulkan? Kalau atas nama pribadi dari salah satu pengurus misal bendahara atau pengurus terlalu riskan dan belum tentu orangnya mau menyanggupinya. Apalagi memegang uang banyak orang. Ya kalau orangnya Amanah. Andai penulis saja yang dijadikan atas nama juga bakalan nolak karena amanahnya lumayan besar. Jalan terbaiknya adalah dengan membuat rekening atas nama kelompok tersebut. Biar aman dan adil.

Kemana membuka rekening? Hampir semua Bank di Indonesia menerima pembukaan rekening atas nama organisasi berbadan hukum maupun non badan hukum. Asal memenuhi syarat dan ketentuan. Umumnya perbankan sudah menyediakan khusus sendiri tabungan yang dikhususkan untuk organisasi. Seperti halnya Bank BRI memiliki tabungan BRITAMA Bisnis. Kalian bisa membuka di Bank BRI, BCA, Mandiri BNI, Cimb niaga, maupun bank syariah serta bank pemerintah daerah seperti Bank jatim, Bank jateng dan BJB.

Syarat dan cara Membuka rekening atas nama komunitas, masjid, yayasan, toko perusahaan.

Jika kalian pengurus sebuah organisasi, LSM atau yayasan dan ingin memiliki rekening sendiri atas nama organisasi anda, berikut persyaratan pembukaan rekening yang harus anda penuhi :

  • Surat Keputusan [SK] tentang kepengurusan organisasi (Komunitas, masjid, yayasan)
  • Struktur kepengurusan organisasi. Bisa dalam bentuk bagan yang meliputi susunan lengkap pengurus mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, hingga seksi-seksinya.
  • Fotokopi tentang Badan Hukum organisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia [Kemenkum HAM] (Jika berbadan hukum seperti yayasan )
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak [NPWP] ( Diwakilkan cukup oleh ketua dan bendahara)
  • . Foto kopi kartu tanda penduduk [KTP] ketua dan bendahara
  • Foto kopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
  • Surat Keterangan domisili kantor sekretariat bisa meminta pada pemda setempat
  • Kalau Bentuk perusahaan, CV dll harus ada legalitas usaha. seperti surat izin usaha dan akta pendirian usaha.
  • Surat kuasa dari organisasi untuk yang diwakilkan
  • Jumlah setoran awal minimal (Setiap bank berbeda beda)

Pembukaan rekening

Sudah lengkap semua persyaratannya? Anda tinggal membawa semua peryaratan tersebut ke kantor bank terdekat pilihan Anda. Kalau mau jaringannya yang luas di Indonesia pilih BRI. Jika pelayanan bagus dan cepat pilih BCA. Kalau yang syariah ada BNI syariah, Mandiri syariah, BRI suariah dan BCA syariah serta muamalat. Tapi saya sarankan BRI, khususnya jika atas nama masjid, yayasan yang memang jauh dari kota agar kegiatan transaski lancar.

Bawa semua persyaratan oleh ketua dan bendahara, kalau perusahaan atau perwakilan harus ada surat kuasa dari organisasi terkait. Selanjutnya proses akan sama dengan pendaftaran rekening pribadi di CS. Selanjutnya akan dipandu oleh CS sampai pendaftaran selesai.

Ya itulah syarat dan cara membuka rekening atas komunitas, yayasan, masjid, toko, perusahaan dan organisasi lainnya. Dengan rekening atas nama kelompok urusan dan menjadi semakin mudah. Terkumpul jadi satu dan aman. Semoga bisa bermanfaat. Terima kasih.