Tabel Pinjaman BJB Untuk PNS

Posted on

Bank BJB atau Bank Jawa barat dan Banten adalah bank daerah yang beroperasi di dua wilayah provinsi jawa barat dan banten. Bank ini menyediakan berbagai produk dalam bentuk simpanan dan pinjaman seperti hal bank nasional umum lainnya. Bagi yang sedang mencari pinjaman BJB untuk PNS, ASN TNI, POLRI juga ada, namanya produk adalah Kredit Guna Bhakti. BJB Kredit Guna Bhakti merupakan pembiayaan bjb multiguna yang diberikan kepada debitur dengan gaji atau penghasilan tetap yang disalurkan melalui bank bjb (Payroll). Selain PNS, ada beberapa kelompok debitur yang bisa mengajukan pinjaman diantaranya adalah Karyawan swasta, CPNS, anggota DPR, DPD dan kepala daerah maupun wiraswasta. Jika tertarik, silakan baca dulu syarat dan tabel pinjaman bjb kredit guna bhakti terbaru.

Keuntungan meminjam uang di bank BJB guna bhakti adalah pinjaman yang sifatnya multiguna. Artinya dana yang nanti cair bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, beli hp, nikah dan kebutuhan mendesak lainnya. Kalian bisa pinjam uang mulai dari 5 juta, 10 juta, 50 juta, 100, 200 sampai 500 juta tergantung kemampuan kalian. Limit pinjaman setiap debitur akan berbeda karena Dibatasi oleh ketentuan maksimal angsuran terhadap gaji bersih sesuai ledger. Namun khusus anggota DPR/DPD bisa pinjam 500 juta, lebih jelasnya kalian bisa lihat tabel keterangan di alinia berikutnya. Dengan pinjaman sebanyak itu, tentu jangka waktu pinjaman juga panjang sampai 15 tahun.

Limit plafon dan tenor untuk setiap debitur

Sebelum kalian mengajukan pinjaman bjb guna bhakti, pastikan kalian tahu limit dan tenor pinjaman sesuai latar belakang pekerjan kalian dibawah ini :

  • Debitur PNS Pemda & PNS Non Pemda tenor aksimal 15 Tahun dengan jumlah plafond sesuai gaji bersih.
  • CPNS Pemda & CPNS Non Pemda tenir 5 Tahun (wajib payroll di bank bjb) dan 3 Tahun (payroll di luar bank bjb), limit sesuai gaji bersih.
  • Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah tenor sesuai Masa Jabatan dengan limit sesuai gaji.
  • Anggota DPR/DPD tenornya maksimal 3 Bulan Sebelum jabatan habis. Limit Anggota TK I sampai Rp.400 Juta dan untuk Anggota TK II s.d Rp.500 Juta
  • Karyawan Swasta maksimal 5 Tahun dengan jumlah maksimal s.d Rp.100 Juta untu payroll di luar bank bjb dan untuk payroll hingga Rp. 150 Juta

Tabel Pinjaman BJB untuk PNS dan karyawan

Silakan lihat tabel pinjaman bjb untuk pns, cpns dan karyawan dengan tenor maksimal 5 tahun. Khusus dpd/dpr dan wakil daerah jika ingin pinjam lebih besar dari itu, silakan hubungi pihak Bjb terdekat kalian.

Syarat Pinjaman PJB Guna Bhakti
  • Fotokopi KTP Pemohon dan pasangan (suami/istri), Kartu Keluarga / Akta Nikah
  • Fotokopi Kartu Pegawai.
  • Slip Gaji/surat keterangan penghasilan dari atasan dan NPWP
  • Asli Kartu Taspen
  • Pas Foto 3×4 (Pemophon dan pasangan) 1 Lembar
  • Asli Surat Keputusan Kepegawaian :Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai, Surat Pengangkatan Pegawai, dan Surat Keputusan kepegawaian/kepangkatan terakhir
  • Bukti surat perjanjian kerjasama perusahaan dengan BJB dimana sumber gaji debitur berasal (Payroll).
  • Fotokopi tabungan selama 3 bulan terakhir

Ketentuan umum :

  • Warga jawab barat dan banten usia minimal 21 tahun dan maksimal sesuai masa jabatan
  • Memiliki latarbelakang pns, cpns, karyawan, anggota dpd/dpr serta kepala daerah dengan penghasilan tetap
  • Tidak blacklist BI checking

Baca juga : Tabel Pinjaman BJB Jaminan sertifikat rumah

Ajukan segera Pinjaman BJB untuk kebutuhan mendesak Anda!

Bagi warga banten dan jawa barat yang merasa butuh dengan dana uyang lumayan sesuai dengan syarat dan ketentuan pinjaman BJB, kalian bisa mengajukan pinjaman uang seusai gaji bersih kalian. Kalian bisa menggunakan dana pinjaman untuk berbagai kebutuhan kalian asal tidak melanggar hukum di Indonesia. Selain pinjaman Guna Bhakti, Kalian juga bisa memilih jenis pinjaman lainnya diantaranya KUR, Kredit modal usaha, KPR dan KKB. Lebih jelas mengenai informasi produk dan layanan BJB. Silakan hubungi call center BJB 14049.

Leave a Reply