Syarat KPR BTN Rumah Second atau Bekas 2023

Posted on

Apa saja syarat KPR BTN rumah second atau bekas? apakah sama dengan KPR rumah baru? Ohh tentunya berbeda. Prosedurnya juga berbeda. di BTN, kamu bisa mengajukan Kredit kepemilikan rumah, KPR baru mau second dari developer maupun tidak, bisa memilih apakah rumah siap huni atau masih pengerjaan inden. Selain itu juga bisa take over KPR dari bank lainnya. Khusus KPR rumah second memiliki syarat dan prosedur yang sedikit berbeda, karena akan melibatkan pihak ke 3 yaitu penjual, pemberi kredit yaiut bank dan Kita sebagai pembeli. Tentu prosedurnya sedikit rumit karena si penjual belum tentu mau beurusan dengan bank. Sebagian besar pengen uang cash karena butuh uang segera. Kita sebagai penjual harus mencari atau membujuk penjual mau berurusan dengan bank.

Penjual sudah ditemukan dan mau bersedia rumahnya di beli dengan KPR. Kemudian pihak bank akan menuju lokasi rumah second untuk survei. Survei yang dilakukan bank tidak sekedar aprasial, melainkan juga mecocokan kritiera atau ketentuan dari Bank. Apakah rumah tersebut bisa di KPR atau tidak. Sebab tidak semua rumah yang dijual bisa di KPR. Ada ketentuan tersendiri dari pihak Bank yang akan memberi fasilitas KPR. Jadi sangat penting sekali jika ingin membeli rumah second dengan fasilitas kredit lihat dulu kriterianya. Biar nanti ga sia sia mengajukannya.

Syarat KPR BTN rumah Second atau Bekas dan Kriterianya

syarat KPR BTN second
syarat KPR BTN second

Sebenarnya kriteria rumah second yang bisa difasilitasi KPR BTN hampir sama ketika mau menggadaikan tanah. Pada intinya adalah nilai rumah tersebut ke depannya. Artikela letak, posisi dan akses sangat mempengaruhi nilai jual rumah tersebut kedepannya. Kriteria tersebut dinatarnya adalah

  • Ada akses jalan untuk mobil sampai depan rumah. Berati bukan cuma akses motor saja.
  • Jauh dari lokasi langganan banjir. atau bencana alamlainnya seperti gempa dll
  • Jauh dari sutet. Minimal 100 meter.
  • Jauh dari pemakaman umum. Minimal jarak dari Pemakanan 100-200 meter.
  • Rumah sudah SHM (sertifikat hak milik) atau SHGB. Jika masih dalam bentuk AJB, girik. petok belum bisa di KPR kan.
  • Memiliki bukti pembayaran PBB dan izin IMB

Selain kritera, ada juga syarat KPR BTN rumah second

  • Calon debitur adalah WNI dengan usia min 21 tahun atau sudah menikah dan tidak lebih dari 65 tahun saat kredit berakhir
  • Memiliki penghasilan tetap baik status karyawan tetap/wiraswasta/professional
  • Untuk karyawan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun, dan lama untuk latarbelakang usaha/profesi minimal 1 tahun
  • Wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat Banker Clause
  • Pemohon bersedia dan setuju menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  • Metode pembayaran angsuran/cicilan secara auto debet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di Bank BTN. Jika belum punya maka dibuatkan saat proses pengajuan untuk keperluan angsuran.

Dokumen dokumen yang dibutuhkan

  • Form Aplikasi permohonan Kredit Kepemilikan Rumah BTN second
  • Fotokopi KTP Pemohon dan pasangan (Suami/Istri), Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
  • Foto kopi NPWP/ SPT tahunan dan rekening Koran atau mutasi tabungan 3 bulan terakhir
  • Pas Foto Pemohon dan Pasangan (berwarna)

PROSEDUR Pembelian Rumah SECOND melalui KPR BTN

Setelah syarat syarat KPR BTN second terpenuhi, kamu juga harus memperhatikan prosedur pengajuan dari awal sampai pada penandatangan KPR, sebagai berikut:

  1. Pertama kita harus menghubungi pemilik rumah atau si penjual. Apakah sepakat dengan harganya dan mau berususan dengan bank. Jika sepakat, bank yang menyediakan layanan KPR.
  2. Meminta salinan surat-surat rumah yang dijadikan syarat KPR seperti SHM, PBB, IMB kepada pemilik rumah.
  3. Bawa syarat tersebut sekaligus si penjual rumah bank saat mengajukan KPR.
  4. Pihak bank akan memproses verifikasi pengajuan. Setelah dokumen persyaratan dianggap lengkap dan Anda lolos BI Checking, proses selanjutnya adalah appraisal.
  5. Aprasial adalah proses penaksiran harga rumah. Secara umum harga rumah tidak berbeda begitu jauh dengan nilai appraisal bank. Disini, anda dikenakan biaya appraisal. Jika ingin bebas aprasial, bisa ke KPR BTN Syariah
  6. Bila proses aprasial selesai dan pihak bank setuju memberikan KPR kepada kamu, maka Anda akan menerima SPK (Surat Persetujuan Kredit).
  7. SPK tersebut, harus anda tanda tangani sebagai bentuk persetujuan. Tanda tangan akad kredit harus dilakukan di hadapan notaris dan disaksikan oleh pembeli, perwakilan bank, dan penjual rumah.
  8. Selanjutnya, kamu diwajibkan DP langsung dibayar ke bank. Besar DP KPR BTN rumah second minimal 20%.
  9. Kamu dan penjual akan menanggung biaya biaya proses KPR BTN rumah second seperti Notaris, Provisi dan Asuransi. Bisa ditanggung pembeli semua atau penjual, tergantung kesepatan awal.

Baca juga : Gadai BPKB mobil di pegadaian

INFO penting lainnya

Perlu diketahu juga selain prosedur dan syarat KPR BTN rumah second atau bekas, ada informasi penitng lain bahwa KPR BTN memberikan plafon KPR bebas dengan jangka waktu sampai 25 tahun. Bunga KPR BTN sebesar 10% untuk non fix income dibawah 250 juta dan diatas 250 juta sebesar 9% (Ket : Bunga KPR bisa berubah ubah). Untuk info penting lain yang mungkin belum paham, bisa kamu tanyakan ke CS KPR BTN di nomor