Syarat Keringanan Angsuran FIF Akibat Pandemi Corona

Posted on

Anda nasabah yang terkena dampak pandemi corona dan memiliki kredit di FIF? Begini syarat keringanan angsuran FIF selama 1 tahun sesuai intruksi pemerintah. FIF GRUOP adalah salah satu perusahaan multifinance di Indonesia yang merespon rencana pemerintah penundaan atau keringanan angsuran kredit. Penundaan angsuran kredit dilakukan selama selama 1 tahun. Sebab banyak nasabah baik pelaku usaha maupun pekerja yang terdampak secara kesehatan maupun ekonomi akibat pandemi Corona atau covid 19. Sehingga pada 02 maret 2020, Presiden RI, Joko widodo mengintruksikan kepada lembaga keuangan untuk menunda angsuran.

Menurut Chief of Corporate Communication and CSR FIF Group Yulian Warman yang dilansir, tribunnews.com mengatakan bahwa bentuk relaksasi yang diberikan FIF Group berupa perpanjangan jangka waktu kredit dan penurunan suku bunga. Relaksasi tersebut diberikan kepada nasabah FIF yang betul betul terkena dampak langsung karena corona dari segi kesehatan maupun karena pendapatannya berkurang. Apalagi sosial ditansing yang diterapkan membuat pelaku usaha dan pekerja tidak bisa bekerja atau beroperasi. Adapun syarat syarat keringanan FIF untuk nasabah akibat dampak pandemi corona.

Syarat Keringanan Angsuran FIF

keringanan angsuran fif
keringanan angsuran fif

Tidak semua nasabah mendapatkan keringanan angsuran FIF, ada kriteria yang ditetapkan oleh FIF sendiri dalam memberikan keringanan sesuai instruksi pemerintah, antara lain ;

  • Nasabah yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
  • Pelaku usaha di sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan termasuk UMKM
  • Nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, saat Pemerintah RI mengumumkan secara resmi penundaan keringanan kredit
  • Nasabah pemegang unit kendaraan atau jaminan baik roda dua atau empat.

Dengan adanya keringanan angsuran kredit, nasabah tidak terlalu khawatir tidak bisa membayar angsuran, kena denda atau usahanya gulung tikar, terutama UMKM. Secara otomatis adanya PSBB atau sosial distancing usaha usaha sepi, bahkan berhenti beroperasi Begitu juga bagi pekerja yang dirumahkan, ojek online atau pekerja sektor informal yang memiliki kredit motor atau mobil juga mendapatkan keringanan angsuran selamat pandemi corona.

FIF hanya memberikan keringanan angsuran fif sesuai kriteria. Jika tidak sesuai kriteria, pihak FIF tidak akan merespon. jika merasa sesuai krirteria tapi belum mendapakan keringan, segera datang ke kantor cabang dimana anda mengajukan kredit. Anda juga bisa menghubungi Kontak FIF melalui  HALO FIF (1500-343), Chatbot (0895-21500-343) dan E-mail (halofif@fifgroup.astra.co.id). Sekian, semoga bermanfaat.