Syarat Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain Di Pegadaian

Posted on
rat Gadai BPKB Motor Atas Nama Orang Lain Di Pegadaian

Apakah bisa gadai bpkb motor atas nama orang lain di pegadaian ? jika bisa bagaimana caranya? Temukan jawabannya disini. Selama ini mungkin gadai bpkb motor menjadi hal yang lumrah di Indonesia. Masyarakat sudah biasa menggadaikan bpkb motornya untuk mendapatkan dana cepat cair untuk memenuhi kebutuhan mendadak. Ada banyak bank dan lembaga non bank yang menerima pinjaman jaminan bpkb. Salah satunya yang mudah ditemukan adalah pegadaian.

Pegadaian adalah lembaga keuangan non bank milik BUMN. Anda bisa menggadaikan apa saja selain bpkb. Dari mulai barang elekronik, hp, tv,kulkal, laptop, sertifikat tanah, emas dll. Prosesnya cepat, mudah dan beberapa menit langsung cair. Tidak seperti perbankan yang butuh verifikasi dan survey.

Jika mau gadai bpkb di pegadaian, ada beberapa produk yang mungkin bisa anda pilih. Anda bisa memilih produk kreasi atau krasida untuk bpkb. Untuk penjelasan produknya bisa baca selengkapnya di : Produk Pinjaman pegadaian

Syarat Gadai BPKB motor atas nama orang lain

Proses gadai bpkb atas nama sendiri mungkin lebih mudah, karena semua bisa dilakukan sendiri. Namun bagaimana jika kalian mau gadai motor atas nama orang lain di pegadaian, apakah bisa? Jawabannya bisa. Namun ada hal yang kalian lengkapi yakni surat kuasa bpkb. Surat kuasa bpkb berisi kerterangan bahwa sang pemilik telah menyetujui bpkb untuk dijaminkan atau membuktikan bahwa telah dialihkan menjadi milik anda. Dengan begitu, pegadaian memastikan bahwa bpkb bukan sengketa, palsu atau tidak ada motornya.

Selain surat kuasa, kalian juga harus melengkap dokumen dokukem dibawah ini :

  • Surat izin usaha,
  • Fotokopy KTP
  • BPKP asli dan STNK asli
  • Membawa barang jaminan motor asli untuk ditaksir harganya
  • Surat kuasa bpkb

Jika masih bingung dengan surat kuasa, anda bisa melihat contoh surat kuasa bpkb dibawah ini. Jika anda motor tersebut dibeli dari pemilik pertama, maka surat kuasa dibuat atas persetujuan pemilik pertama tersebut:

Proses pengajuan

Pengajuan gadai bpkb bisa langsung ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa syarat dokumen. dan tentunya surat kuasa gadai bpkb jika atas nama orang lain. Kemudian mengutarakan ingin gadai, petugas akan menyodorkan formulir gadai. Setelah proses administrasi. Kemudian tahap pengecekan barang jaminan, atau motor dari bpkb tersebut. Dicek secara fisik dan kelengkapan suratnya.

Jika sudah, kemudian ditaksir harga nya. Harga tersebut menjadi patokan berapa besar dana yang cair. Berdasarkan aturan gadai, dana yang cairkan dari bpkb sebesar 70% dari nilai taksiran harga gadai. Dana akan cair setelah perjanjian kredit. Anda bisa mengangsur atau membayar sekaligus selama jangka waktu pinjaman 4 bulan. Jika dalam 4 bulan belum bisa melunasinya, anda bisa memperpanjang dengan membayar sebagian angsuran.

Yuk gadai

Itulah gambaran bagaimana ketika mau gadai bpkb motor atas nama orang lain di pegadaian. Di tempat lain pun hampir sama. Harus ada surat kuasanya dulu. Jika tidak ada maka ditolak. Lain halnya ketika mau gadai motor masih kredit, maka prosedurnya juga berbeda. Silakan baca cara gadai motor yang masih kredit di pegadaian

Leave a Reply